-->

Food

Diduga Tanaman Cabe dan Jagung Dirusak, Pengelola Lahan Sukamade Tempuh Jalur Hukum: "Kami Butuh Keadilan

Senin, Juli 06, 2026, 7:22:00 PM WIB Last Updated 2026-07-06T12:32:59Z

BANYUWANGI, KOMASGRUPS.COM – Dugaan tindak pidana pengerusakan lahan pertanian mencuat di wilayah Dusun Ringinsari, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Seorang pengelola lahan, (BB), resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Pesanggaran setelah tanaman cabe dan jagung yang dikelolanya ditemukan dalam kondisi rusak.Senin (6/7/2026) 


Lahan yang menjadi objek laporan tersebut berada di Petak 81U KRPH Sukamade dan berada di bawah pengawasan KTP Sukamade. BB mengaku mengelola lahan tersebut berdasarkan Surat Keterangan Pengelolaan dan Pemanfaatan Lahan (SKPPL) Nomor 63/KTH/LMDH/CM/III/2025.


Menurut keterangan yang tertuang dalam laporan polisi, peristiwa itu diketahui pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu BB mendapat informasi dari anaknya bahwa tanaman cabe yang berada di lahan tersebut telah dirusak oleh seseorang yang mengoperasikan traktor dan diduga mengaku mendapat perintah dari seorang warga berinisial HS 


Mendapat informasi tersebut, BB segera menuju lokasi. Setibanya di area lahan, ia mendapati sebagian tanaman cabe dan jagung yang telah ditanam dalam kondisi rusak. Bahkan, menurut pengakuannya, alat berat berupa traktor masih terlihat beroperasi di sekitar lokasi sebelum bergerak menuju lahan milik warga lainnya.


Sebagai bentuk dokumentasi, BB mengaku telah mengambil foto dan video kondisi lahan yang rusak. Selanjutnya, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggaran. Laporan itu telah diterima sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/38/VII/2026/SPKT tertanggal 5 Juli 2026.


BB menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum dan tidak ingin mendahului hasil penyelidikan aparat penegak hukum.


"Jika memang pihak HS dapat menunjukkan bukti-bukti yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tentu kami akan menghormati dan mengikuti apa yang nantinya menjadi keputusan hukum tersebut. Namun karena kami merasa telah dirugikan, kasus ini tetap akan kami bawa ke ranah hukum agar semuanya menjadi terang dan jelas," ujar BB.


Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan keadilan sebagai warga negara.


"Kami butuh keadilan sebagai warga negara yang juga memiliki hak hukum yang sama di hadapan undang-undang. Karena itu kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat," tegasnya.


BB juga menyinggung pentingnya perlindungan hak-hak warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam Pasal 3 ayat (2) ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta memperoleh kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Sementara Pasal 17 UU HAM menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh keadilan melalui proses hukum yang bebas dan tidak memihak.


"Kami tidak sedang mencari konflik. Kami hanya ingin mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang telah disediakan negara. Karena itu kami menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum agar dapat diuji berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.


Dari sisi hukum pidana terbaru, dugaan pengerusakan tanaman pertanian tersebut dapat mengarah pada ketentuan Pasal 521 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP pidana. yang mengatur tentang perusakan barang milik orang lain. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai.


Namun demikian, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum, termasuk pembuktian unsur kesengajaan, status penguasaan lahan, legalitas pengelolaan, serta keterangan para pihak dan saksi yang terlibat.


BB menegaskan dirinya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum.


"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun kami juga berharap hak kami sebagai pengelola lahan yang memiliki dasar pengelolaan dapat memperoleh perlindungan hukum. Karena itu kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya," pungkasnya.


Sementara itu, informasi yang diperoleh dari Polsek Pesanggaran menyebutkan bahwa laporan yang disampaikan oleh BB saat ini masih dalam tahap pendalaman dan pemeriksaan. Aparat kepolisian tengah mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait serta melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang telah disampaikan guna mengetahui secara utuh kronologi dan fakta hukum dalam perkara tersebut.


Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas dan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada proses hukum yang sedang berjalan. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil nantinya dapat berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.


Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat karena menyangkut kepastian hukum pengelolaan lahan yang telah memiliki dokumen legal. Warga berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta mencegah timbulnya konflik sosial yang lebih luas di kemudian hari.(Tim) .

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Tanaman Cabe dan Jagung Dirusak, Pengelola Lahan Sukamade Tempuh Jalur Hukum: "Kami Butuh Keadilan
  • 0

Terkini

Music