BANYUWANGI, KOMPASGRUPS.COM– Konflik lahan yang terjadi di wilayah Pesanggaran, Banyuwangi Selatan, kembali menjadi perhatian serius DPRD Banyuwangi. Selain persoalan dugaan Tukar-Menukar Kawasan Hutan (TMKH) yang menjadi pokok pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Banyuwangi pada 15 Juni 2026 lalu, muncul pula dugaan pengerusakan lahan dan tanaman milik masyarakat penggarap yang kini menjadi perhatian berbagai pihak.
Dalam risalah rapat yang digelar Komisi IV DPRD Banyuwangi, terungkap bahwa sebanyak 47 petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Babatan Bersatu mengaku telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 2014. Mereka menyampaikan berbagai keluhan, mulai dari intimidasi, pemasangan banner tanpa dasar hukum yang jelas, hingga dugaan pencabutan tanaman yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, menegaskan bahwa persoalan agraria yang menyangkut hak hidup masyarakat harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan mengedepankan prinsip keadilan.
Menurutnya, DPRD tidak menghendaki adanya tindakan-tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun memperkeruh situasi di lapangan.Senin (6/7/2026)
"Jika memang terdapat dugaan pengerusakan tanaman maupun lahan milik masyarakat, maka hal itu harus diusut secara objektif dan transparan oleh pihak yang berwenang. Negara adalah negara hukum sehingga semua pihak wajib menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat memicu konflik baru," tegas Patemo.
Ia menambahkan bahwa keberadaan masyarakat yang telah mengelola lahan selama bertahun-tahun tidak boleh diabaikan dalam setiap kebijakan maupun proses penyelesaian konflik.
"Kami meminta seluruh pihak menahan diri. Jangan ada intimidasi, jangan ada tekanan, apalagi tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat. DPRD akan terus mengawal proses mediasi agar tercipta solusi yang adil dan tidak menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat," ujarnya.
Dugaan pengerusakan lahan yang kini menjadi sorotan publik dinilai semakin memperkuat pentingnya penyelesaian konflik melalui jalur hukum dan mediasi. Terlebih dalam forum RDPU tersebut, DPRD Banyuwangi menerima berbagai laporan terkait keresahan masyarakat akibat adanya tindakan yang dianggap mengancam keberlangsungan lahan garapan mereka.
Apabila dugaan pengerusakan tanaman maupun lahan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 521 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain. Selain itu, tindakan yang menghilangkan sumber penghidupan masyarakat tanpa dasar hukum yang sah juga dapat bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh penghidupan yang layak dan kepastian hukum.
Dalam hearing tersebut, perwakilan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Banyuwangi maupun Perhutani Banyuwangi Selatan menegaskan bahwa pemasangan banner atau plang yang menjadi polemik bukan merupakan instruksi resmi dari institusi mereka. Kedua pihak juga menyatakan siap mendukung proses mediasi lanjutan guna mencegah terjadinya konflik sosial yang lebih luas.
Sementara itu, DPRD Banyuwangi melalui Komisi IV mendorong agar mediasi ulang segera dilaksanakan dengan difasilitasi Pemerintah Kecamatan Pesanggaran dan melibatkan seluruh pihak terkait. DPRD juga menekankan bahwa penyelesaian persoalan harus mengedepankan rasa keadilan bagi 47 petani penggarap yang selama ini telah mengelola lahan tersebut.
Di tengah berkembangnya dugaan pengerusakan lahan yang kini sedang menjadi perhatian masyarakat, berbagai pihak berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman secara objektif terhadap setiap laporan yang masuk. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum, mencegah konflik berkepanjangan, serta menjaga stabilitas sosial di wilayah Banyuwangi Selatan.(tim)
