(Foto istimewa. Gambar Petilasan dan Makam Syakh Maulana Ishaq dan gambar pojok kanan atas situasi sidang, Sumber Foto AMK raja Angkasa).
BANYUWANGI, KOMPASGRUPS.COM – Persidangan sengketa lahan kawasan Selogiri yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (30/07/2026) pukul 09.30 WIB, menyajikan fakta yang menyita perhatian publik. Dalam proses hukum yang berjalan secara objektif dan tetap mengedepankan praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang terlibat sengketa, terungkap informasi terkait asal-usul Amir Ma’ruf Khan yang dinyatakan sebagai keturunan garis lurus Tumenggung Aning Patih.
Saat ini wilayah yang menjadi objek sengketa tersebut tercatat sebagai tanah negara dan dikelola oleh Perum Perhutani, sementara pihak keluarga Amir Ma’ruf Khan menyatakan memiliki hak waris turun-temurun. Proses hukum masih berjalan dan kebenaran atas status kepemilikan lahan akan dinilai berdasarkan fakta dan bukti sah di persidangan.
Menelusuri Jejak Sejarah Wilayah
Sebagai konteks pemahaman, berikut rangkuman informasi sejarah yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya:
✅ Syekh Maulana Ishaq dan Kerajaan Blambangan: Berdasarkan catatan sejarah, Syekh Maulana Ishaq diundang ke Kerajaan Blambangan untuk menyembuhkan Dewi Sekardadu, putri Prabu Menak Sembuyu. Atas keberhasilannya, ia dinikahkan dan menerima wilayah kekuasaan sejak Abad ke-15. Pasangan ini diketahui sebagai orang tua Raden Paku atau Sunan Giri, dengan wilayah dakwah yang berdekatan kawasan Selogiri, Ketapang, dan Watu Dodol.
✅ Tumenggung Aning Patih dan Situs Selogiri: Terdapat situs Makam Aneng Patih di Dusun Selogiri, Desa Ketapang. Tokoh ini dikenal sebagai pejabat tinggi militer Kerajaan Blambangan yang menjaga wilayah pertahanan utara, dengan temuan artefak seperti lingga, yoni, dan arca Nandi yang menunjukkan kawasan ini sudah dihuni dan menjadi tempat sakral sejak masa lampau.
✅ Wilayah Bangsring-Wongsorejo: Secara tradisional diakui sebagai benteng pertahanan alami Kerajaan Blambangan yang dijaga turun-temurun jauh sebelum masa kolonial maupun berdirinya Republik Indonesia.
Konteks Penguasaan Lahan dan Sengketa
Penerapan prinsip hukum kolonial Domein Verklaring yang menyatakan tanah tanpa bukti kepemilikan tertulis versi Barat dianggap milik negara, menjadi dasar yang kemudian dilanjutkan pada masa Orde Baru. Terdapat informasi mengenai peristiwa pengambilalihan wilayah pada rentang tahun 1971–1972, di mana warga yang mempertahankan lahan dikabarkan mengalami tekanan dan intimidasi. Dalam kesaksian di persidangan, disebutkan adanya dugaan penggunaan senjata api saat pengusiran yang dinilai sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia, hal ini masih menjadi bagian dari hal-hal yang diperiksa dan dibuktikan dalam proses hukum.
Kawasan Hutan Selogiri saat ini masuk dalam pengelolaan Perhutani KPH Banyuwangi Utara. Sepanjang proses hukum berlangsung, seluruh pihak berhak mendapatkan perlakuan adil dan kesempatan yang sama untuk membuktikan argumen serta bukti yang dimilikinya di hadapan hakim.
Silsilah yang Dinyatakan
Di persidangan, Amir Ma’ruf Khan dinyatakan oleh saksi dan pihak keluarga sebagai pewaris sah dari garis keturunan Tumenggung Aning Patih, yang didukung oleh dokumen Kitab Sajarah Agung Keluarga Khan Selogiri, tradisi lisan, serta keberadaan situs fisik yang masih terawat. Silsilah yang disampaikan adalah:
Prabu Menak Sembuyu ➤ Dewi Sekardadu ➤ Syekh Maulana Ishaq ➤ Raden Paku (Sunan Giri) ➤ Syekh Maulana Ahmad / Tumenggung Aning Patih ➤ [Beberapa Generasi] ➤ Haji Muhammad ➤ Haji Ahmad Safi’i ➤ Haji Emran ➤ Haji Imbar ➤ Haji Empran ➤ Safi’i ➤ Amir Ma’ruf Khan
Fakta asal-usul ini menjadi bagian dari materi yang disampaikan dalam upaya meluruskan sejarah dan menuntut keadilan agraria, namun putusan akhir mengenai status tanah akan sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah menimbang seluruh bukti dan pendapat dari semua pihak yang bersengketa.
Semoga informasi ini memberikan gambaran yang utuh dan berimbang. Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan proses hukum ini secara objektif dan merujuk pada sumber informasi yang terpercaya.
(Fir)
