-->

Food

Perhutani Kalibaru Bantah Abai Tangani Perepesan Mahoni, IWB Siap Surati Divre dan SPI Perhutani

Jumat, Juli 31, 2026, 9:09:00 AM WIB Last Updated 2026-07-31T02:09:33Z

 

(Foto istimewa. Gambar kayu mahoni yang di Pangkas hingga salah satu kayu besar mati. Dok Foto oleh tim Redaksi).

BANYUWANGI, KOMPASGRUPS.COM – Polemik terkait aktivitas perepesan pohon mahoni di kawasan hutan pangkuan Perhutani wilayah BKPH Kalibaru terus menjadi perhatian publik. Setelah muncul sorotan mengenai dugaan lemahnya pengawasan terhadap kawasan hutan negara, pihak Perhutani BKPH Kalibaru memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa langkah penanganan telah dilakukan jauh sebelum informasi tersebut diberitakan.


Asper BKPH Kalibaru membantah anggapan bahwa Perhutani tidak melakukan tindakan terhadap aktivitas perepesan pohon mahoni yang terjadi di wilayah kerjanya. Menurutnya, pihak Perhutani telah melakukan penanganan sejak awal Juli 2026.


"Kami sudah melakukan penanganan dengan memanggil pesanggem di lokasi tersebut pada tanggal 4 Juli 2026 dan membuat berita acara pernyataan atau peringatan pertama agar tidak melakukan hal serupa. Jika dilakukan kembali, akan kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Asper BKPH Kalibaru.


Ia menegaskan bahwa informasi yang diterima awak media dinilai terlambat dan tidak sepenuhnya menggambarkan langkah yang telah dilakukan Perhutani di lapangan.


"Tidak benar jika kejadian tersebut tidak ada tindakan dari Perhutani Kalibaru. Sebelum pemberitaan muncul, kami sudah mengetahui kejadian itu dan telah menindaklanjutinya," tegasnya.


Selain melakukan pembinaan terhadap pesanggem, Perhutani juga mengaku telah melakukan berbagai upaya rehabilitasi dan pemulihan kawasan hutan melalui program pengkayaan tanaman menggunakan jenis Multi Purpose Tree Species (MPTS) di wilayah Kalibarumanis. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama unsur Muspika, pemerintah desa, dan Dinas Pertanian sebagai bagian dari upaya menjaga tutupan lahan dan fungsi ekologis kawasan hutan.


Meski demikian, kasus perepesan pohon mahoni tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan di kawasan hutan negara. Pasalnya, pohon mahoni merupakan bagian dari tegakan yang memiliki nilai ekologis maupun ekonomis dan keberadaannya perlu dijaga dari berbagai bentuk perusakan.


Dalam sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), pengawasan kawasan hutan tidak hanya menjadi tanggung jawab Perhutani. Terdapat pula peran Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebagai mitra resmi Perhutani dalam menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus memberdayakan masyarakat sekitar hutan.


Di wilayah kerja BKPH Kalibaru, KPH Banyuwangi Barat, terdapat sejumlah LMDH yang aktif menjalankan fungsi kemitraan kehutanan, yakni LMDH Wonolestari, LMDH Wonoasri, LMDH Lintas Gumitir, LMDH Rimba Lestari, dan LMDH Bhakti Rimba.


LMDH memiliki peran membantu pengamanan kawasan hutan, melakukan pengawasan terhadap aktivitas pesanggem, mencegah perambahan dan kerusakan hutan, mendukung rehabilitasi lahan, serta menjadi penghubung antara masyarakat dan Perhutani dalam menjaga keberlanjutan fungsi kawasan hutan.


Di sisi lain, Komunitas Info Warga Banyuwangi (IWB) meminta agar penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada pemberian peringatan administratif semata. IWB menilai pengawasan harus diperkuat dan setiap pelanggaran yang berpotensi merusak kawasan hutan perlu ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.


Ketua IWB, Abi Arbain, mengatakan bahwa langkah pembinaan memang penting, namun harus dibarengi dengan pengawasan nyata dan tindakan yang memberikan efek jera apabila pelanggaran kembali terjadi.


"Kami menghargai langkah yang telah dilakukan Perhutani. Namun pengawasan harus benar-benar diperkuat. Jangan sampai penyelesaian hanya berhenti pada berita acara dan peringatan di atas kertas, sementara praktik-praktik yang merugikan kawasan hutan masih terjadi di lapangan," ujar Abi Arbain.


Lebih lanjut, IWB juga menyoroti adanya dugaan praktik penguasaan maupun jual beli lahan negara di kawasan hutan yang disebut masih menjadi pembicaraan di tengah masyarakat sekitar hutan.


Menurut Abi Arbain, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka diperlukan langkah investigasi dan evaluasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan kawasan hutan negara untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.


"Kami berharap ada penelusuran secara terbuka dan profesional terhadap berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.


Sebagai bentuk keseriusan mengawal persoalan tersebut, IWB menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Divisi Regional (Divre) Perhutani Jawa Timur serta Satuan Pengawas Internal (SPI) Perhutani.


Surat tersebut nantinya akan berisi permintaan evaluasi terhadap sistem pengawasan kawasan hutan, tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan, serta berbagai aspirasi masyarakat yang selama ini mengeluhkan persoalan pengelolaan kawasan hutan di wilayah BKPH Kalibaru.


"Kami akan segera berkirim surat kepada Divre maupun SPI Perhutani agar persoalan ini mendapat perhatian serius. Kami berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan di lapangan sehingga kawasan hutan negara benar-benar terlindungi dan dikelola secara profesional," tambah Abi Arbain.


Secara hukum, perlindungan kawasan hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Regulasi tersebut mengatur larangan terhadap berbagai bentuk perusakan kawasan hutan maupun penguasaan kawasan hutan secara melawan hukum.


Hutan negara memiliki fungsi strategis sebagai penyangga kehidupan, pengatur tata air, pencegah erosi, pengendali banjir, serta penjaga keseimbangan lingkungan. Karena itu, pengawasan dan perlindungan kawasan hutan membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari Perhutani, LMDH, pemerintah desa, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sekitar hutan.


Hingga berita ini diterbitkan, Perhutani BKPH Kalibaru tetap menegaskan komitmennya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat di kawasan hutan. Sementara IWB berharap adanya langkah konkret, transparan, dan terukur dalam menindak setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan aset negara maupun mengancam kelestarian kawasan hutan.(Tim) .

Komentar

Tampilkan

  • Perhutani Kalibaru Bantah Abai Tangani Perepesan Mahoni, IWB Siap Surati Divre dan SPI Perhutani
  • 0

Terkini

Music