-->

Food

Kandang Ayam Petelur di Setail Disorot, Warga Pertanyakan Izin Usaha, LSD hingga Dugaan Penutupan Sungai

Selasa, Agustus 18, 2026, 10:44:00 AM WIB Last Updated 2026-08-18T03:44:01Z

 


BANYUWANGI, KOMPASGROUPS.COM – Keberadaan kandang ayam petelur berkapasitas besar di Dusun Jalen I, Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, terus menjadi sorotan warga. Bukan hanya persoalan bau dan dugaan pembuangan limbah, masyarakat kini mempertanyakan kelengkapan legalitas usaha, status lahan, dokumen bangunan, hingga dugaan perubahan atau penutupan alur sungai di sekitar lokasi.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, kandang tersebut diketahui dimiliki seseorang berinisial TKM. Warga menduga dokumen yang dimiliki pengelola sejauh ini hanya berkaitan dengan OSS/UMKM, sementara sejumlah persyaratan lain yang berkaitan dengan kegiatan peternakan skala besar dinilai perlu diperjelas.


Hal tersebut menjadi pertanyaan karena kegiatan budidaya ayam ras petelur memiliki klasifikasi usaha tersendiri dalam sistem OSS, yakni KBLI 01462. Sistem OSS juga mencantumkan adanya perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pada sektor tersebut.



Warga meminta pemerintah memastikan apakah kegiatan peternakan tersebut telah memiliki perizinan berusaha yang sesuai dengan kegiatan sebenarnya, bukan sekadar dokumen OSS/UMKM.


Selain itu, masyarakat mempertanyakan dokumen lingkungan yang seharusnya dimiliki berdasarkan skala dan karakter kegiatan. Dalam sistem OSS, jenis kewajiban dokumen lingkungan dapat berupa SPPL, UKL-UPL, maupun AMDAL, tergantung parameter dan skala kegiatan.


Karena itu, warga meminta Dinas Lingkungan Hidup melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen lingkungan dan sistem pengelolaan limbah peternakan di lokasi.


Persoalan ini semakin mendapat perhatian karena warga mengaku mencium bau tidak sedap dari aktivitas kandang. Bahkan, menurut keluhan warga, limbah cair diduga dialirkan menuju saluran got di sepanjang jalan umum.


“Bukan hanya bau. Kami juga mempertanyakan limbah cair yang diduga masuk ke saluran got jalan umum. Kami berharap pemerintah mengecek langsung apakah limbah tersebut sudah melalui pengolahan atau belum,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.




Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah dugaan lokasi kandang berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).


Warga meminta pemerintah memastikan status lahan tersebut berdasarkan peta dan data resmi. Jika benar masuk dalam kawasan LSD, maka perlu diperiksa lebih lanjut apakah pembangunan kandang dan perubahan pemanfaatan lahannya telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.


Ketentuan tata ruang Kabupaten Banyuwangi saat ini diatur antara lain melalui Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024–2044. Perda tersebut mengatur pola ruang, arahan pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Banyuwangi.


Dengan demikian, warga meminta agar status lahan lokasi kandang tidak hanya dilihat dari kepemilikan tanah, tetapi juga dari kesesuaian pemanfaatannya dengan tata ruang dan status perlindungan lahannya.




Selain izin usaha, masyarakat juga mempertanyakan aspek legalitas bangunan kandang, termasuk apakah bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan teknis bangunan dan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) apabila memang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan bangunan gedung.


Warga meminta instansi teknis melakukan pemeriksaan terhadap bangunan kandang, mulai dari status persetujuan bangunan gedung, kesesuaian fungsi bangunan, hingga aspek keselamatan dan kelayakan bangunan.


Persoalan lain yang dikeluhkan masyarakat adalah jarak antara kandang ayam dengan rumah warga.


Warga meminta pemerintah mengukur secara objektif jarak kandang dengan permukiman terdekat serta menilai apakah lokasi tersebut memenuhi ketentuan teknis dan lingkungan untuk kegiatan peternakan.


Hal ini dinilai penting karena peternakan ayam dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan bau, lalat, limbah, kebisingan, serta gangguan sosial apabila pengelolaannya tidak dilakukan secara memadai.


Menurut informasi yang disampaikan warga, terdapat bagian aliran air yang diduga ditutup atau digunakan sebagai bagian dari akses maupun bangunan kandang. Warga mempertanyakan apakah tindakan tersebut telah mendapatkan izin atau persetujuan dari instansi yang memiliki kewenangan di bidang sumber daya air dan pengairan.


Persoalan pengalihan alur sungai memang berkaitan dengan rezim perizinan dan persetujuan bidang sumber daya air. Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2023, misalnya, secara khusus mencantumkan pengalihan alur sungai sebagai salah satu kegiatan yang berkaitan dengan penataan perizinan dan persetujuan bidang sumber daya air.


Karena itu, warga meminta pemerintah melakukan pengecekan apakah benar terdapat penutupan atau perubahan alur sungai dan, jika benar, apakah tindakan tersebut telah memiliki persetujuan dari pihak berwenang.


Berbagai persoalan tersebut membuat warga meminta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak hanya menerima laporan administratif, tetapi melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.


Pemeriksaan diharapkan melibatkan pemerintah desa, kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Pangan, instansi yang membidangi tata ruang, bangunan gedung, serta instansi teknis pengelola sumber daya air.


“Yang kami minta adalah kejelasan. Cek izinnya, cek lahannya apakah masuk LSD, cek dokumen lingkungannya, cek bangunannya, ukur jaraknya dengan rumah warga, dan kalau benar ada sungai yang ditutup, cek juga apakah ada izinnya,” ujar warga.


Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari TKM selaku pihak yang disebut sebagai pemilik kandang. Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon, namun belum mendapatkan respons meski upaya konfirmasi telah dilakukan sejak beberapa hari terakhir.


Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian perizinan, pelanggaran tata ruang, persoalan status LSD, tidak terpenuhinya kewajiban lingkungan, bangunan yang belum memenuhi ketentuan, atau perubahan alur sungai tanpa persetujuan, masyarakat berharap pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kini publik menunggu langkah konkret pemerintah: apakah kandang tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan atau justru terdapat sejumlah persoalan perizinan yang selama ini belum terungkap.(Tim) 

Komentar

Tampilkan

  • Kandang Ayam Petelur di Setail Disorot, Warga Pertanyakan Izin Usaha, LSD hingga Dugaan Penutupan Sungai
  • 0

Terkini

Music