-->

Food

Gerak Cepat Polsek Genteng dan Resmob, Pembobol Toko di Kembiritan Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Selasa, September 22, 2026, 10:25:00 AM WIB Last Updated 2026-09-22T04:25:35Z

 


BANYUWANGI, KOMPASGRUPS.COM – Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Genteng yang berkolaborasi dengan Unit Resmob dan Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Banyuwangi membuahkan hasil. Kurang dari 1x24 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah toko sekaligus salon di Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng.


Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 pada Sabtu (19/9/2026). Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/IX/2026/SPKT/POLSEK GENTENG/POLRESTA BWI/POLDA JATIM.


Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di toko dan salon milik EM (31), warga Desa Kembiritan. Namun aksi tersebut baru diketahui sekitar pukul 06.30 WIB saat saksi berinisial R membuka toko seperti biasa.


Saat melakukan pengecekan, saksi mendapati sejumlah rokok di etalase toko telah hilang. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pemilik toko. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, uang yang tersimpan di laci kasir toko dan laci meja salon juga diketahui raib.


Korban bersama saksi kemudian naik ke lantai dua bangunan dan mendapati pintu dalam keadaan terbuka dengan kaca pecah berserakan di lantai. Menyadari telah menjadi korban pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut melalui layanan 110.


Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp4,9 juta.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Genteng bersama Unit Resmob dan Tim Identifikasi Satreskrim Polresta Banyuwangi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan.


Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial WP (32), warga Dusun Krajan II, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, yang diduga sebagai pelaku pencurian.


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp379 ribu, 18 pak rokok berbagai merek, satu kantong plastik warna hitam, batu yang diduga digunakan untuk memecahkan kaca, pecahan kaca, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.


Kapolsek Genteng Kompol Khoiril Anwar mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kerja cepat anggota di lapangan serta sinergi dengan Satreskrim Polresta Banyuwangi.


“Begitu menerima laporan masyarakat melalui layanan 110, anggota langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan penyelidikan secara intensif. Alhamdulillah, kurang dari 24 jam terduga pelaku berhasil kami amankan berikut sebagian barang bukti hasil kejahatan,” ujar Kompol Khoiril Anwar.


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka masuk ke dalam bangunan dengan cara memanjat tiang listrik yang berada di sisi barat toko menuju lantai dua. Setelah berhasil naik, tersangka memecahkan kaca pintu menggunakan batu yang telah dipersiapkan sebelumnya.


Melalui celah kaca yang pecah, tersangka membuka grendel pintu dari dalam hingga berhasil masuk ke bangunan. Selanjutnya pelaku turun ke lantai satu dan mengambil uang tunai dari laci kasir serta laci meja salon. Tidak hanya itu, sejumlah rokok dari etalase toko juga dibawa menggunakan kantong plastik yang ditemukan di lokasi.


Setelah berhasil menguasai barang-barang tersebut, tersangka keluar melalui jalur yang sama dan melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan, sebagian uang hasil pencurian diketahui telah digunakan untuk membayar utang.


“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui melakukan aksinya seorang diri dengan motif ekonomi. Sebagian uang hasil pencurian juga telah digunakan untuk membayar utang,” terang Kapolsek.


Kompol Khoiril Anwar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan akan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan warga.


“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian kriminal melalui layanan kepolisian yang tersedia. Partisipasi dan informasi dari masyarakat sangat membantu proses pengungkapan kasus sehingga pelaku dapat segera diamankan,” tegasnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Genteng. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.


“Kami akan melengkapi seluruh administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar penanganan perkara dapat segera dituntaskan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Khoirul Anwar.(Atmaja)

Komentar

Tampilkan

  • Gerak Cepat Polsek Genteng dan Resmob, Pembobol Toko di Kembiritan Ditangkap Kurang dari 24 Jam
  • 0

Terkini

Music