BANYUWANGI, KOMPASGRUPS.COM – Temuan 45 batang kayu jati gelondong dengan volume mencapai 5,39 meter kubik di Dusun Sumberejeki, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, mendapat sorotan dari Info Warga Banyuwangi (IWB).
Kayu tersebut sebelumnya diamankan dalam operasi gabungan pada Sabtu (12/9/2026), setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai adanya tumpukan kayu mencurigakan di sebuah pekarangan kosong.
Dari pemeriksaan awal di lokasi, ditemukan 45 batang kayu jati gelondong yang diduga kuat berasal dari kawasan hutan RPH Karetan, BKPH Karetan. Kayu tersebut disebut tidak dilengkapi dokumen resmi dan kemudian diamankan ke TPK Gaul untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
Danru Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan, Edi Wibowo, saat dikonfirmasi pada Senin (14/9/2026) pukul 14.00 WIB, menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan mengenai perkembangan maupun teknis penyelidikan perkara tersebut.
“Mohon maaf, terkait detail perkembangan penanganan, teknis penyelidikan, maupun status pembuktian dari temuan 45 batang kayu jati di Desa Sumberasri tersebut, kami tidak memiliki kewenangan kapasitas untuk memberikan keterangan resmi,” ujar Edi.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut saat ini sepenuhnya berada pada Unit Reskrim Polsek Purwoharjo. Sementara KPH Banyuwangi Selatan tetap menjalankan fungsi koordinasi untuk mendukung proses hukum.
“Mengingat perkara ini sepenuhnya sudah ditangani dan sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Purwoharjo. Kapasitas kami saat ini adalah terus berkoordinasi secara aktif dengan Polsek Purwoharjo guna mendukung jalannya proses hukum tersebut,” jelasnya.
Edi menambahkan, sejak awal ditemukannya kayu di lokasi, pihak KPH Banyuwangi Selatan langsung berkoordinasi dengan kepolisian.
“Sejak awal mula adanya temuan kayu tersebut di TKP, kami langsung menghubungi dan menginformasikan hal tersebut ke Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo,” katanya.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua IWB Abi Arbain meminta proses penanganan tidak berhenti pada pengamanan puluhan batang kayu sebagai barang bukti.
Menurutnya, jumlah kayu yang mencapai 45 batang dengan volume 5,39 meter kubik perlu menjadi pintu masuk untuk mengungkap bagaimana kayu tersebut ditebang, diangkut hingga berada di lokasi penimbunan.
“Kami mengapresiasi langkah petugas mengamankan puluhan batang kayu jati itu. Namun penegakan hukum tidak boleh berhenti pada barang bukti. Kalau kayu dalam jumlah besar bisa terkumpul di satu lokasi, tentu perlu ditelusuri dari mana asalnya, siapa yang menebang, siapa yang mengangkut, siapa yang menyimpan, dan apakah ada pihak lain yang mengendalikan peredarannya,” ujar Abi.
IWB menilai pengungkapan perkara kehutanan tidak cukup hanya dengan memastikan status barang bukti. Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri rantai peristiwa hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Publik membutuhkan kepastian bahwa proses hukum berjalan sampai menemukan pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai kasus berhenti hanya karena kayunya sudah diamankan,” tegasnya.
Abi juga meminta proses penyelidikan dilakukan secara transparan sesuai kewenangan masing-masing lembaga, termasuk memastikan asal-usul kayu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kalau memang hasil penyelidikan menemukan adanya pelaku penebangan, pengangkut, penadah atau pihak yang mengambil keuntungan, semuanya harus diproses sesuai ketentuan hukum. Ini penting agar penanganannya tidak hanya menyentuh bagian paling bawah,” katanya.
Menurut Abi, pengungkapan kasus tersebut juga penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap upaya perlindungan kawasan hutan.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat kayu ditemukan dan diamankan, tetapi tidak mengetahui bagaimana ujung kasusnya. Justru dari temuan ini aparat bisa membongkar mata rantai perusakan hutan apabila memang ditemukan unsur pidana,” ujarnya.
IWB berharap koordinasi antara KPH Banyuwangi Selatan dan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo dapat menghasilkan pengungkapan yang utuh berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.
“Penegakan hukum harus berbasis fakta dan bukti. Kalau ada aktor yang bertanggung jawab, siapa pun itu harus diproses sesuai aturan. Perlindungan hutan tidak boleh tebang pilih,” pungkas Abi.
Hingga Senin (14/9/2026), perkara temuan 45 batang kayu jati tersebut masih dalam proses penyelidikan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo. KPH Banyuwangi Selatan menyatakan tetap berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses hukum sesuai kewenangan masing-masing.
sementara pihak polsek purworharjo masih belum memberikan tanggapan atas konfirmasi awak media melalui pesan singkat whatsapp. (Atmaja)
