Jombang,Kompasgrups.com–Polres Jombang mengungkap rangkaian kasus kekerasan dan pengeroyokan yang terjadi setelah kegiatan Ijazah Kubro di wilayah Kabupaten Jombang. Sedikitnya terdapat tiga kejadian yang ditangani aparat, mulai dari dugaan pengeroyokan terhadap anak, penyerangan terhadap rombongan pemuda, hingga kekerasan terhadap barang yang berujung pada pembakaran sepeda motor.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, menegaskan pihaknya terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap aksi kekerasan yang mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melapor apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra, S.T.K., S.I.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi terkait sejumlah kejadian yang berlangsung pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 15–16 Agustus 2026. Polisi melakukan penyelidikan di beberapa lokasi untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat sekaligus mengungkap peran masing-masing.
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak secara bersama-sama di muka umum. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Dusun Plosorejo, Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban berinisial SDNI, perempuan berusia 17 tahun dan masih berstatus pelajar, serta MRA, laki-laki berusia 19 tahun yang belum bekerja dan beralamat di wilayah Kota Kediri.
Polisi mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, yakni dua pelajar berinisial MRA dan MGL, masing-masing berusia 16 dan 15 tahun, kemudian EAP (18), WVL (20), dan MAD (18). Selain itu, terdapat satu orang berinisial AK yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, rombongan yang hendak melihat kegiatan Ijazah Kubro di Tambakberas, Jombang, melintas di Jalan Raya Dusun Plosorejo. Setelah melewati perlintasan rel kereta api sekitar pukul 23.00 WIB, rombongan tersebut diduga dihadang sekelompok pemuda yang tidak dikenal. Para korban kemudian diduga mengalami pengeroyokan menggunakan tangan kosong maupun alat, sebelum para pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kasus kedua terjadi di Jalan Raya Ploso-Babat Utara, tepatnya kawasan PT Camino Industrial Indonesia, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak secara bersama-sama di muka umum. Korban dalam laporan ini berinisial BJA, seorang pelajar berusia 17 tahun asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Kasus ketiga berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum atau pembakaran sepeda motor. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 00.08 WIB di Jalan Raya Ploso-Babat Utara, kawasan PT Camino Industrial Indonesia, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh.
Korban dalam perkara tersebut berinisial AHD, 18 tahun, pelajar/mahasiswa asal Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ANH (24), warga Kecamatan Ploso, dan RG (20), warga Kecamatan Kabuh. Keduanya diduga bersama kelompok pemuda melakukan penghadangan dan penyerangan terhadap rombongan pemuda yang baru selesai mengikuti kegiatan Ijazah Kubro dan kemudian melakukan perjalanan pulang.
Saat keributan terjadi di depan Pabrik Camino, terdapat satu sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam dengan nomor polisi S-2461-JCC yang tertinggal. Kendaraan tersebut kemudian diduga menjadi sasaran kekerasan hingga mengalami kerusakan dan terbakar. Peristiwa itu menjadi bagian dari rangkaian penanganan kepolisian terhadap kejadian kekerasan pasca kegiatan Ijazah Kubro.
Dalam proses pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima potong jaket hoodie, satu celana pendek kain warna hitam bergambar gigi, dua celana jeans panjang warna hitam, dua unit handphone, lima buah batu kali, satu selang warna cokelat dengan panjang sekitar 50 sentimeter, serta satu kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan komunitas Gondo Mayet.
Petugas juga mengamankan satu unit rangka sepeda motor yang hangus terbakar dan satu lembar STNK Honda Beat tahun 2022 nomor polisi S-2461-JCC. Sejumlah sepeda motor yang berkaitan dengan penyelidikan turut diamankan, yakni Honda Beat merah nomor polisi AG-4825-FO, Honda Beat merah-putih nomor polisi AG-6989-QBF, serta Yamaha Nmax hitam nomor polisi S-3529-WAA.
Dalam bahan keterangan kepolisian disebutkan, para korban dalam rangkaian kejadian tersebut bukan merupakan peserta resmi Ijazah Kubro. Mereka disebut datang secara mandiri dari sejumlah daerah, antara lain Kediri, Tuban, Lamongan dan Bojonegoro. Setelah mengikuti kegiatan, sebagian kelompok tersebut melakukan perjalanan menggunakan kendaraan roda dua dan dalam perjalanan pulang terjadi sejumlah keributan dengan warga maupun kelompok pemuda di beberapa titik wilayah Kabupaten Jombang.
Untuk perkara yang melibatkan anak, polisi menerapkan ketentuan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Sementara perkara kekerasan dan perusakan barang disebut menerapkan Pasal 308 ayat (1) KUHP serta Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Jombang mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan remaja dalam pergaulan.Masyarakat yang mengetahui adanya gangguan kamtibmas dapat menghubungi Hotline 110 Polres Jombang untuk mendapatkan respons cepat dari kepolisian.(Zafin)


