BANYUWANGI, KOMPASGRUPS.COM — Dugaan adanya penarikan uang sebesar Rp3 juta di SMK Negeri 1 Tegalsari, Banyuwangi, menjadi perhatian setelah informasi tersebut disebut berasal dari pihak keluarga dan wali murid.
Nominal Rp3 juta tersebut disebut-sebut berkaitan dengan biaya pembangunan sekolah. Sejumlah wali murid mengaku mengetahui adanya permintaan pembayaran tersebut, namun hingga informasi ini dihimpun, belum diperoleh dokumen resmi yang menjelaskan secara rinci dasar kebijakan, mekanisme pembayaran maupun peruntukan dana.
Persoalan tersebut kemudian mendapat sorotan dari kalangan aktivis pendidikan. Mereka menilai, apabila memang terdapat penggalangan dana di lingkungan sekolah negeri, mekanismenya harus jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aktivis pendidikan menegaskan bahwa masyarakat perlu membedakan antara pungutan, sumbangan dan penggalangan dana, karena masing-masing memiliki mekanisme dan ketentuan yang berbeda.
“Kalau benar ada permintaan Rp3 juta, jangan hanya berhenti pada nominalnya. Harus dijelaskan dasar kebijakannya, siapa yang menetapkan, apakah sifatnya wajib atau sukarela, melalui mekanisme apa, dan untuk pembangunan apa. Wali murid juga harus mendapatkan penjelasan serta pertanggungjawaban yang jelas,” ujar seorang aktivis pendidikan.
Menurutnya, keberadaan Komite Sekolah tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penarikan secara sepihak. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik maupun orang tua/walinya.
Sementara itu, untuk wilayah Jawa Timur, Pergub Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 mengatur Komite Sekolah pada SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB Negeri. Regulasi tersebut menekankan penyelenggaraan fungsi Komite Sekolah dengan prinsip sukarela, gotong royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel.
“Karena itu, kalau memang ada dana pembangunan yang berasal dari masyarakat, harus terang statusnya. Jangan sampai wali murid berada pada posisi seolah-olah wajib membayar, sementara tidak ada dokumen atau penjelasan yang bisa mereka pegang,” lanjutnya.
Ia juga meminta pihak sekolah tidak alergi terhadap pertanyaan wali murid. Menurutnya, transparansi justru diperlukan untuk mencegah munculnya persepsi negatif dan memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai ketentuan.
“Yang perlu dibuka bukan hanya angka Rp3 juta. Tetapi juga dasar pengambilan keputusan, bentuk kesepakatannya, rekening atau mekanisme penerimaannya, peruntukan, serta pertanggungjawaban penggunaannya. Kalau semuanya sesuai mekanisme, tentu lebih mudah dijelaskan kepada publik,” tegasnya.
Di sisi lain, informasi mengenai dugaan penarikan tersebut masih perlu diverifikasi. Hingga berita ini disusun, KOMPASGRUPS.COM belum memperoleh dokumen pembayaran, surat edaran maupun keterangan resmi dari pihak SMK Negeri 1 Tegalsari yang dapat memastikan mekanisme penarikan Rp3 juta tersebut.
Pihak sekolah juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan apakah benar terdapat permintaan dana sebesar Rp3 juta, apakah dana tersebut berkaitan dengan pembangunan, serta siapa pihak yang menggagas dan mengelolanya.
KOMPASGRUPS.COM masih mengupayakan konfirmasi kepada pihak SMK Negeri 1 Tegalsari dan pihak terkait lainnya untuk memastikan duduk persoalan tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab bagi pihak sekolah, Komite Sekolah maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.(Tim)
