JOMBANG,KOMPASGRUPS.COM–Seorang pemudik asal Kabupaten Pasuruan kehilangan sepeda motor saat beristirahat di halaman Mushala Al-Ikhlas, kawasan rest area Dusun/Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Selasa (20/10/2026) pagi. Setelah menerima laporan melalui layanan Call Center 110, Polsek Perak segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku.
Korban diketahui bernama Choiri Liyanto (53), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 07.30 WIB ketika korban dalam perjalanan pulang dari Ponorogo menuju Pasuruan.
Sebelum kejadian, sekitar pukul 05.30 WIB, korban tiba di kawasan rest area Desa Glagahan dan beristirahat hingga tertidur di halaman Mushala Al-Ikhlas. Sepeda motor Honda Beat warna oranye-biru tahun 2014 miliknya diparkir di halaman mushala, sedangkan kunci kontak berada di bagian dasbor kendaraan yang tertutupi rokok.
Sementara itu, telepon seluler, STNK, BPKB, dan dokumen lainnya disimpan di dalam jok sepeda motor. Sekitar pukul 07.30 WIB, korban terbangun dan mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat parkir semula.
Korban kemudian berusaha mencari sepeda motornya di sekitar lokasi, tetapi tidak membuahkan hasil. Selanjutnya, korban mencari tumpangan menuju Polsek Perak untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Perak bersama anggota segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan awal dan mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan.
Untuk mengetahui kejadian yang dialaminya, korban juga mendatangi Balai Desa Glagahan guna melihat rekaman CCTV di sekitar Mushala Al-Ikhlas. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang laki-laki yang diduga mengambil sepeda motor korban.
Orang yang terekam CCTV itu mengenakan jaket atau hoodie berwarna biru dengan tulisan “NEW YORK” di bagian belakang. Ia terlihat meninggalkan lokasi ke arah selatan, menuju wilayah Kecamatan Perak. Petunjuk tersebut kemudian menjadi bagian dari upaya polisi untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan terduga pelaku.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penelusuran petunjuk CCTV, Unit Reskrim Polsek Perak melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Muhamad Riski Andika, warga Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Terduga pelaku diamankan di depan sebuah kedai es teh di kawasan Terminal Kepuhsari, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna oranye-biru tahun 2014 bernomor polisi N-5177-TEN yang saat ditemukan tidak terpasang pelat nomornya.
Petugas turut mencatat nomor rangka MH1JFD239EK070927 dan nomor mesin JFD2E3056374, beserta STNK dan BPKB atas nama Sarimi. Selain itu, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Redmi warna biru untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah ibu terduga pelaku di Dusun Kalangan, Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu pasang pelat nomor N-5177-TEN serta sebuah helm merah merek INK yang disebut sebagai barang milik korban.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Perak, Polres Jombang, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp8 juta.
Kapolsek Perak, IPTU H. Mohammad Supriyo, S.H., mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan, terutama ketika beristirahat dalam perjalanan. Pengendara diingatkan untuk tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman. Masyarakat juga diimbau segera menghubungi layanan Call Center 110 apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana. (Zafin)
