JEMBER,KOMPASGRUPS.COM — Aksi perampokan bersenjata tajam menyasar Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung No. 91, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Kamis (22/10/2026) pagi. Dua pemilik toko, seorang ibu berusia 71 tahun dan anaknya berusia 49 tahun, menjadi korban pembacokan setelah berusaha mempertahankan tas berisi valuta asing dan dokumen penting.
Pelarian dua terduga pelaku akhirnya terhenti di wilayah Kabupaten Banyuwangi pada Jumat (23/10/2026) dini hari. Keduanya ditangkap tim gabungan saat diduga hendak melanjutkan perjalanan menuju Bali menggunakan kendaraan travel.
Nilai valuta asing yang dibawa kabur ditaksir mencapai Rp500 juta hingga Rp700 juta. Namun, polisi dilaporkan berhasil mengamankan tas berisi sisa valuta asing sebagai barang bukti.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00–08.15 WIB, ketika aktivitas di pusat Kota Jember mulai ramai. Berdasarkan keterangan pegawai toko, Riska Sugiarti, dua pria yang mengenakan masker dan topi datang menggunakan mobil Toyota Yaris putih.
Kendaraan tersebut disebut diparkir di seberang toko sebelum kedua pria masuk dengan membawa senjata tajam jenis celurit.
Setelah berada di dalam, keduanya diduga berusaha menutup pintu depan dan menggiring karyawan menuju area kantor di bagian belakang toko. Mereka kemudian mencari pemilik dan meminta tas yang berisi valuta asing.
“Saya didorong masuk ke dalam. Mereka langsung mencari pemilik dan meminta tas,” ujar Riska, sebagaimana dikutip dalam keterangan terkait kejadian tersebut.
Situasi berubah brutal ketika pemilik toko berinisial TLT alias Lily (71) dan anaknya, AK (49), berusaha mempertahankan tas tersebut. Keduanya diduga dibacok oleh pelaku.
TLT mengalami luka di bagian kepala, sedangkan anaknya dilaporkan mengalami luka pada tangan dan kaki.
Panit Opsnal Unit 3 Polsek Kaliwates, Iptu Devi Novita Puspitasari, menyebut barang yang menjadi sasaran pelaku bukan perhiasan emas yang dipajang di etalase, melainkan tas berisi valuta asing.
“Tidak ada perhiasan emas yang diambil pelaku. Yang diambil tas berisi valuta asing yang ditaksir nilainya Rp500 juta hingga Rp700 juta,” demikian keterangan yang disampaikan terkait peristiwa tersebut.
Setelah menguasai tas, kedua pelaku melarikan diri menggunakan Toyota Yaris putih. Kendaraan itu disebut melaju dari Jalan Sultan Agung menuju kawasan Alun-alun Jember.
Dalam pelariannya, mobil tersebut dilaporkan nyaris menyerempet rombongan anak-anak yang tengah mengikuti pawai Hari Santri di depan Masjid Jami Al Baitul Amien.
Warga sekitar, Rudi, mengaku mendengar keributan sebelum mendatangi lokasi kejadian.
“Saya mendengar ada suara ramai, kemudian saya mendatangi toko emas itu, ternyata sudah ada dua orang yang terluka,” katanya.
Polisi kemudian memasang garis polisi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Rekaman CCTV di dalam toko serta kamera pengawas di sepanjang Jalan Sultan Agung menjadi bagian dari upaya penelusuran identitas dan pergerakan kendaraan yang digunakan pelaku.
Pengejaran dilakukan oleh tim gabungan yang disebut melibatkan Resmob Kalong Polres Jember, Unit Jatanras Polda Jawa Timur, Polsek Kaliwates, dan Polres Bondowoso.
Penyelidikan berfokus pada rekaman CCTV, identifikasi nomor polisi kendaraan, serta pemetaan jalur pelarian. Upaya tersebut mengarah pada keberadaan kedua terduga pelaku di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Keduanya akhirnya diamankan pada Jumat dini hari (23/10/2026), ketika menumpang kendaraan travel yang dituju ke Bali.
Kapolres Jember membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut dua orang yang diamankan masing-masing berinisial BBN dan DS.
BBN diduga berperan sebagai eksekutor yang membacok korban dan mengambil tas. Sementara DS disebut berperan membuntuti serta mengawasi situasi.
Identitas dan peran tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian untuk mengungkap secara utuh rangkaian tindak pidana yang terjadi.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut faktor ekonomi menjadi salah satu latar belakang aksi tersebut. BBN diduga mengaku memiliki utang sekitar Rp80 juta dan mengetahui bahwa Toko Emas Murni juga menjalankan usaha penukaran mata uang asing atau money changer.
Keterangan tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mendalami perencanaan, motif, serta kemungkinan adanya informasi mengenai keberadaan uang di lokasi.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tas berisi sisa valuta asing, sebilah celurit yang diduga digunakan dalam aksi, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta satu unit Toyota Yaris putih.
Besaran kerugian akhir dan jumlah valuta asing yang berhasil ditemukan masih perlu dipastikan melalui pendataan serta pemeriksaan barang bukti.
Kedua korban dilaporkan menjalani perawatan di RSD dr. Soebandi Jember. Kondisi keduanya disebut berangsur membaik dan telah sadar.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua terduga pelaku disebut dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana yang perlu disesuaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan waktu terjadinya peristiwa.
Polisi juga mengimbau pemilik toko emas dan usaha penukaran valuta asing agar meningkatkan sistem keamanan, memasang CCTV yang memadai, serta menerapkan prosedur pengamanan untuk penyimpanan dan pemindahan uang dalam jumlah besar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan tempat usaha tidak hanya berkaitan dengan barang dagangan yang terlihat, tetapi juga dengan pengelolaan uang tunai, akses ke ruang internal, dan kesiapan menghadapi situasi darurat.(tim)
