-->

Food

300 Warga Gelar Aksi Damai di Eks Waduk Tragal Jombang, Desak Pembatalan Sertifikat dan Pengembalian Fungsi Waduk

Jumat, Oktober 23, 2026, 7:38:00 PM WIB Last Updated 2026-10-23T12:38:10Z

 


JOMBANG,KOMPASGRUPS.COM–Sekitar 300 warga Dusun Tragal, Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Eks Waduk Tragal (FMPWT), menggelar aksi unjuk rasa damai di kawasan eks Waduk Tragal, Jumat (23/10/2026) sore. Aksi yang dimulai pukul 15.00 WIB tersebut dilakukan untuk menyuarakan penolakan terhadap penguasaan lahan yang dinilai berkaitan dengan perubahan status dan fungsi tanah eks waduk menjadi tanah kavling milik perseorangan.


Permasalahan eks Waduk Tragal menjadi perhatian warga karena menyangkut lahan seluas kurang lebih 20.000 meter persegi atau sekitar dua hektare.Persoalan tersebut berkaitan dengan pelepasan hak atas tanah negara yang kemudian menjadi sekitar 72 kavling untuk perumahan dinas Pengairan. Warga menilai perubahan peruntukan tersebut perlu ditinjau kembali karena kawasan itu diharapkan tetap berfungsi sebagai fasilitas umum, khususnya untuk mendukung irigasi pertanian dan pencegahan banjir.

Rangkaian aksi dimulai dengan berkumpulnya massa di depan rumah warga bernama Lika, di Dusun Tragal. Sekitar pukul 15.30 WIB, peserta bergerak menuju lokasi eks Waduk Tragal dan mulai menyampaikan aspirasi melalui orasi pada pukul 15.45 WIB. Dalam orasinya, Suyono, yang disebut sebagai sekretaris eks Waduk Tragal, menegaskan bahwa perjuangan warga tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan tanah, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat dan nilai historis lahan yang dipandang sebagai peninggalan nenek moyang.


Menurut Suyono, hasil pengelolaan lahan selama ini disebut telah dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan sosial warga. Di antaranya pembelian dan perluasan tanah pemakaman, perbaikan makam sesepuh yang dikenal sebagai Mbah Lukman, penyediaan penerangan jalan menuju makam, perbaikan rumah, pembuatan sumur bor untuk lahan persawahan, serta pembagian sembako kepada masyarakat.

Warga berharap penyelesaian persoalan tersebut mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat. Mereka juga meminta Sunardi, Titik, dan Bambang, yang disebut dalam orasi, menyampaikan permintaan maaf kepada warga Dusun Tragal. Pernyataan tersebut merupakan aspirasi peserta aksi dan bukan kesimpulan mengenai kepemilikan tanah maupun tanggung jawab hukum pihak-pihak yang disebutkan.


Dalam aksi tersebut, FMPWT menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, meminta pembatalan seluruh sertifikat tanah kavling yang dimiliki perseorangan atau pihak yang mereka sebut sebagai oknum di kawasan eks Waduk Tragal. Kedua, menolak kebijakan Dinas Pengairan Mojoagung pada 1996 yang menurut warga menjadi awal persoalan pelepasan hak atas tanah negara menjadi sertifikat hak milik untuk kepentingan sejumlah pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Pengairan. Ketiga, menuntut pengembalian fungsi Waduk Tragal sebagai fasilitas umum milik negara yang dinilai penting bagi irigasi pertanian, pengendalian banjir, dan kepentingan masyarakat luas.


Tuntutan keempat, massa meminta pencabutan laporan dugaan penyerobotan tanah eks waduk yang dilaporkan ke Polres Jombang atas nama Sunardi. Kelima, warga menyatakan akan terus memperjuangkan tuntutan mereka selama status dan fungsi lahan eks waduk belum mendapatkan penyelesaian sesuai harapan masyarakat. Mereka menolak penguasaan lahan yang dinilai mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok. FMPWT berharap persoalan tersebut ditangani secara transparan dan memperoleh kepastian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Dalam kesempatan tersebut, Sugiarto, advokat sekaligus kuasa hukum Hamdan, turut menyampaikan orasi dan dukungan terhadap perjuangan warga. Ia menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk menguji kepemilikan tanah eks Waduk Tragal, termasuk melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya apabila diperlukan.


Pihaknya juga bersedia mendampingi warga apabila menerima panggilan pemeriksaan dalam proses penyidikan di Polres Jombang. Sugiarto turut menyampaikan pandangannya agar warga tetap dapat menggarap lahan persawahan yang selama ini dimanfaatkan sebelum terdapat keputusan pengadilan.


Kuasa hukum menegaskan bahwa keabsahan sertifikat hak milik (SHM) yang berkaitan dengan tanah eks Waduk Tragal perlu diuji melalui prosedur hukum dan pembuktian dokumen. Sementara itu, berdasarkan keterangan dalam laporan kegiatan, lahan eks waduk saat ini dimanfaatkan sebagai lahan pertanian oleh warga dengan sistem sewa kepada Hamdan, yang juga menjadi koordinator aksi. 


Hamdan menyebut uang sewa tersebut digunakan untuk pembelian atau perluasan tanah pemakaman serta memenuhi sejumlah kebutuhan sosial masyarakat Dusun Tragal. Namun, pemanfaatan lahan dan penggunaan uang sewa tersebut tidak dengan sendirinya menentukan status kepemilikan maupun legalitas pengelolaannya.


Laporan Dugaan Penyerobotan Masih Disidik

Persoalan eks Waduk Tragal juga berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang masih ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang. Dalam laporan kegiatan, Sunardi disebut sebagai pelapor yang mengklaim memiliki hak atas tanah berdasarkan sertifikat hak milik, sedangkan Hamdan, selaku koordinator aksi damai FMPWT, disebut sebagai terlapor. 


Perkara tersebut dilaporkan masih dalam tahap penyidikan sehingga belum terdapat kesimpulan akhir mengenai dugaan tindak pidana maupun sengketa kepemilikan yang dipersoalkan warga. Dalam orasinya, perwakilan masyarakat menyatakan siap memenuhi panggilan apabila diminta memberikan keterangan sebagai saksi. Tuntutan pencabutan laporan merupakan aspirasi peserta aksi, sedangkan penanganan perkara tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.


Pengamanan Gabungan Polri dan TNI

Untuk mengamankan jalannya aksi, Polres Jombang bersama jajaran Polsek menerjunkan 70 personel gabungan Polri dan enam personel TNI. Sejumlah pejabat yang hadir antara lain Kabag Ops Polres Jombang Kompol Rudi Darmawan, S.H., M.H.; Kasat Samapta Polres Jombang AKP Arip, S.H.; Kapolsek Sumobito AKP Tri Sula Hadi Warjianto; IPDA Nur Wahyu Pradana, S.H., selaku Danton Dalmas Lanjut/Panit II Reskrim Mojoagung; serta AIPDA Ali Masduki, S.H., selaku Danton Dalmas Awal/Kanit Reskrim Mojowarno. 


Dari unsur masyarakat hadir Hamdan selaku koordinator lapangan, Sugiarto sebagai kuasa hukum, Kepala Desa Kedungpapar H. Faisal Karim, Kepala Dusun Tragal Abdul Faruq, serta Ali Muntoha yang dalam laporan disebut sebagai Kasi Kesra Kematian. Massa membawa bendera Merah Putih, kendaraan, banner, dan perangkat pengeras suara untuk mendukung penyampaian aspirasi.


Setelah orasi dan penyampaian tuntutan, peserta melaksanakan doa bersama di lokasi eks Waduk Tragal sekitar pukul 16.20 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 16.30 WIB dalam keadaan kondusif berdasarkan laporan kegiatan. Warga berharap pemerintah dan pihak terkait segera memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut melalui penelusuran riwayat tanah, pemeriksaan dokumen sertifikat, kejelasan status aset negara, serta dasar hukum perubahan peruntukan lahan. 


Mereka juga menyatakan kemungkinan menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar apabila persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian yang dianggap memenuhi kepentingan masyarakat. Meski demikian, kepastian mengenai status sertifikat, hak kepemilikan, dan kemungkinan pengembalian fungsi eks Waduk Tragal tetap memerlukan pembuktian serta penilaian lembaga berwenang. Aksi damai FMPWT menjadi bentuk aspirasi warga yang berharap sengketa lahan dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai hukum, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan umum, pertanian, serta kebutuhan sosial masyarakat setempat.(Zafin)

Komentar

Tampilkan

  • 300 Warga Gelar Aksi Damai di Eks Waduk Tragal Jombang, Desak Pembatalan Sertifikat dan Pengembalian Fungsi Waduk
  • 0

Terkini

Music