-->

Food

IWB Soroti LHKPN Nafiul Huda, Abi Arbain Desak Transparansi dan Kepastian Hukum Kasus MAMIN Fiktif

Kamis, Oktober 15, 2026, 6:39:00 PM WIB Last Updated 2026-10-15T11:39:11Z

 



BANYUWANGI, KOMPASGRUPS.COM — Info Warga Banyuwangi (IWB) menyoroti riwayat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nafiul Huda, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, yang menunjukkan perubahan nilai kekayaan dari tahun ke tahun. Sorotan tersebut juga mengingatkan publik pada rekam jejak perkara dugaan korupsi makan dan minum (MAMIN) fiktif yang sebelumnya menyeret nama Nafiul Huda sebagai tersangka.


Berdasarkan dokumentasi tabel LHKPN yang diterima redaksi, total kekayaan Nafiul Huda dalam laporan per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp1.868.968.852. Angka tersebut turun dibandingkan laporan per 31 Desember 2024 yang mencatat Rp1.959.974.211.


Sementara itu, laporan tahun 2023 mencatat kekayaan sebesar Rp2.676.964.621, sedangkan pada 2022 tercatat Rp2.611.637.684.


Riwayat laporan sebelumnya menunjukkan kekayaan sebesar Rp2.262.493.001 pada 2021, Rp2.088.114.249 pada 2020, Rp1.927.307.619 pada 2019, Rp1.623.590.778 pada 2018, serta Rp1.248.126.300 pada laporan per 31 Desember 2017.


Perubahan nilai kekayaan tersebut menjadi bahan pencermatan publik. Namun, naik turunnya angka dalam LHKPN tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Penilaian yang objektif harus didasarkan pada pemeriksaan rincian aset, kewajiban, serta dokumen pendukung setiap laporan.


Dalam dokumentasi tersebut, Nafiul Huda tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi. Pada laporan yang lebih baru, jabatan yang dicantumkan adalah Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.


Nama Nafiul Huda sebelumnya menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makan dan minum fiktif di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021.


Perkembangan perkara tersebut juga sempat diwarnai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sejumlah pemberitaan pada 2025 menyebut penghentian penyidikan tersebut dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan, sehingga perkembangan tindak lanjut perkara menjadi bagian yang perlu diklarifikasi kepada aparat penegak hukum.


Meski demikian, status hukum terkini perkara tersebut perlu dipastikan melalui keterangan resmi Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Riwayat penetapan tersangka maupun dinamika proses hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa perubahan nilai kekayaan dalam LHKPN berkaitan dengan dugaan tindak pidana.


Dua persoalan itu harus diperiksa melalui mekanisme berbeda: laporan kekayaan melalui verifikasi data LHKPN, sedangkan perkara pidana melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.


Ketua IWB, Abi Arbain, menekankan pentingnya keterbukaan laporan kekayaan pejabat publik sebagai bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat.


Menurutnya, LHKPN tidak semestinya hanya dipandang sebagai kewajiban administratif tahunan, melainkan instrumen untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.


“LHKPN jangan hanya dipandang sebagai formalitas administratif yang dilaporkan setiap tahun. Substansinya adalah transparansi dan akuntabilitas pejabat publik kepada masyarakat. Kalau ada perubahan nilai kekayaan, tentu perlu dibaca secara utuh berdasarkan data, bukan langsung ditarik ke kesimpulan yang belum tentu benar,” demikian rumusan pernyataan yang perlu dikonfirmasi langsung kepada Abi Arbain sebelum dipublikasikan sebagai kutipan faktual.


IWB juga menilai bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara yang menjadi perhatian publik. Karena itu, keterbukaan data kekayaan perlu diiringi kepastian informasi mengenai proses hukum yang berjalan.


“Pejabat publik harus memahami bahwa keterbukaan merupakan bagian dari tanggung jawab jabatan. Masyarakat berhak melakukan pengawasan, tetapi pengawasan itu juga harus berjalan secara objektif, berdasarkan fakta dan mekanisme yang berlaku,” demikian rumusan lanjutan komentarnya yang masih memerlukan konfirmasi.


IWB mendorong agar laporan kekayaan Nafiul Huda diverifikasi melalui dokumen resmi yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut perlu memastikan kesesuaian periode pelaporan serta rincian komponen harta yang dilaporkan.


Komponen yang perlu dicermati meliputi tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, harta lainnya, serta utang atau kewajiban.


Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, jika perubahan nilai kekayaan dapat dijelaskan melalui dokumen yang sah, informasi tersebut juga perlu disampaikan secara proporsional kepada publik.


Di sisi penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Banyuwangi perlu dimintai penjelasan mengenai perkembangan terbaru perkara MAMIN fiktif, termasuk tindak lanjut putusan praperadilan dan status penyidikan saat ini.


Kepastian informasi tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menerima potongan-potongan informasi, tetapi memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses hukum dan pertanggungjawaban pejabat publik.


Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh rincian komponen harta yang dapat menjelaskan perubahan nilai kekayaan tersebut maupun konfirmasi resmi mengenai perkembangan terbaru perkara MAMIN fiktif. Tanggapan Nafiul Huda dan keterangan terkini dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan.


Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Perubahan nilai LHKPN bukan bukti otomatis adanya tindak pidana, sementara setiap perkara hukum harus ditangani berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.


(Tim Redaksi)

Komentar

Tampilkan

  • IWB Soroti LHKPN Nafiul Huda, Abi Arbain Desak Transparansi dan Kepastian Hukum Kasus MAMIN Fiktif
  • 0

Terkini

Music