JOMBANG,KOMPASGRUPS.COM–Polsek Bareng, Polres Jombang, menerima laporan dugaan tindak pidana pembakaran yang terjadi di pekarangan milik Hj. Wiwik Nuriati, S.E., di Dusun Serning, Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Seorang pria berinisial RF (27), yang diduga sebagai pelaku, sempat diamankan warga sebelum dibawa ke Polsek Bareng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa tersebut diketahui setelah Kepala Dusun Serning, Toni, menginformasikan kepada Susiati (54), selaku pelapor, mengenai adanya kebakaran di pekarangan milik Hj. Wiwik Nuriati. Mendapatkan informasi itu, Susiati segera mendatangi lokasi untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya.
Setibanya di lokasi, Susiati mendapati api telah menarik perhatian warga sekitar. Seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut telah diamankan warga setempat. Pada saat bersamaan, dua unit mobil pemadam kebakaran juga sudah berada di lokasi untuk menangani kebakaran.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 10.30 WIB. Warga yang mengetahui adanya kebakaran kemudian melakukan penanganan awal dan mengamankan seorang pria yang berada di sekitar titik api. Situasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak terkait untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Pria berinisial RF, warga Dusun Kayen, Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, diduga sebagai pihak yang melakukan pembakaran. Saat dimintai keterangan oleh warga mengenai keberadaannya di dekat titik api, yang bersangkutan disebut mengakui perbuatannya. Warga kemudian menghubungi petugas agar pria tersebut dapat dibawa ke Polsek Bareng.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku guna mengetahui secara lebih jelas rangkaian peristiwa yang terjadi. Polsek Bareng juga melakukan penyelidikan untuk mendalami laporan yang disampaikan oleh pelapor serta mengumpulkan keterangan yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua potong kayu dengan ukuran panjang masing-masing 130 sentimeter dan 33 sentimeter, serta satu buah korek api gas jenis benzol berwarna hijau. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari bahan pemeriksaan dalam penanganan laporan dugaan pembakaran.
Dua orang saksi yang turut dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut adalah Agus Adi Suroso (50), seorang karyawan swasta, dan Muhammad Khamim (29), seorang wiraswasta. Keduanya merupakan warga Dusun Serning, Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
Sementara itu, Hj. Wiwik Nuriati, S.E., selaku pemilik pekarangan yang menjadi lokasi kejadian, dilaporkan tidak mengalami kerugian materiil. Berdasarkan laporan yang diterima, nilai kerugian akibat peristiwa tersebut dinyatakan nihil.
Dalam keterangan mengenai dugaan pembakaran tersebut, motif kejadian disebut tidak disengaja. Meski demikian, peristiwa itu tetap ditindaklanjuti oleh petugas untuk memperoleh kejelasan mengenai kejadian di lokasi serta memastikan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.
Perkembangan selanjutnya, setelah penyidik Polsek Bareng melakukan penyelidikan, pihak korban bersama perangkat desa menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara tersebut. Korban kemudian mengajukan pencabutan laporan dengan pertimbangan rasa iba dan kasihan terhadap terduga pelaku yang diketahui hidup sebatang kara dan tidak memiliki keluarga.
Keputusan tersebut diambil setelah pihak korban dan perangkat desa mempertimbangkan keadaan terduga pelaku. Namun, pencabutan laporan oleh korban tidak serta-merta dapat diartikan bahwa seluruh proses hukum otomatis berakhir. Penanganan lebih lanjut tetap bergantung pada ketentuan hukum yang berlaku dan penilaian penyidik terhadap perkara yang dilaporkan.
Kapolsek Bareng, Iptu I Kadek Yogi Wiranatha Nugraha, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., menjadi pejabat yang memimpin jajaran Polsek Bareng dalam wilayah hukum tempat peristiwa tersebut terjadi. Penanganan laporan dilakukan untuk memperoleh keterangan dan mendalami kejadian berdasarkan informasi yang diterima kepolisian.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi kebakaran, khususnya di area pekarangan dan lingkungan permukiman. Warga diharapkan segera melaporkan kejadian yang berpotensi membahayakan keselamatan kepada petugas serta menghindari tindakan yang dapat memicu kebakaran.
Dengan adanya penanganan awal dari warga dan kehadiran petugas pemadam kebakaran, kejadian tersebut dapat segera ditindaklanjuti. Sementara itu, keputusan korban untuk mencabut laporan menjadi perkembangan penting dalam perkara ini, dengan tetap memperhatikan proses dan ketentuan hukum yang berlaku.(Zafin)
