-->

Food

Iklan

Diduga Melayani Para Tengkulak, SPBU Pertamina 54.681.37 Kencong Menyalahgunakan Penjualan BBM Bersubsidi

Rabu, September 25, 2024, 4:30:00 PM WIB Last Updated 2024-09-25T09:30:31Z
Jember, KOMPASGRUPS.com - Kencong - PT. Pertamina (Persero) melalui anak usaha khusus distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yaitu PT. Pertamina Patra Niaga melarang keras pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan menggunakan Jerigen, namun hal ini tidak dihiraukan petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tetap melayani pembelian Pertalite kepada para tengkulak dan adapun menggunakan Jerigen. Tampak hal ini dilakukan SPBU Pertamina 54.681.37 Kencong, Kabupaten Jember. Selasa, (24/09/2024)


Tim investigasi Awak media saat dilapangan menemukan beberapa tengkulak yang mondar mandir menggunakan kendaraan roda dua mondar-mandir membeli BBM  jenis Pertalite di SPBU Pertamina 54.681.37 Kencong yang berada di Jl. Krakatau No.92, Pd. Waluh, Kencong, Kec. Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dimana operator melayani dengan santainya se akan tak mengindahkan adanya peraturan yang dibuat Pertamina. 

Dari keterangan Nara sumber yang tak mau namanya di sebutkan, menyampaikan bahwa kegiatan pembelian BBM ber Subsidi Pertalite di SPBU tersebut sudah terbiasa melayani para tengkulak yang memakai motor Thunder modifikasi dan adapun yang menggunakan jerigen plastik.

"Sering saya lihat Petugas SPBU mengisi ke para tengkulak hingga antri-antri," ujarnya.

Aktifitas ini jelas melanggar aturan Pertamina, berdasarkan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur disalurkan untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.

Tim awak media mengatakan bahwa terkait penyalanggunaan ini, akan mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan kita laporkan ke pihak terkait sampai ke Dirjen Migas agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kembali kami mengingatkan bahwa ada sanksi pidananya penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar," tegasnya, Rabu (25/09/2024).

Pertamina sendiri juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Sedangkan sanksi administrasinya tersebut diatur dalam keputusan Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2. 

"Terkait adanya pelanggaran yang dilakukan SPBU tersebut, saya telah membuat pelaporan secara resmi ke Pertamina, ESDM, BPH Migas, Ombudsman, Kepolisian hingga Dirjend Migas," tegasnya. (tim)
Komentar

Tampilkan

  • Diduga Melayani Para Tengkulak, SPBU Pertamina 54.681.37 Kencong Menyalahgunakan Penjualan BBM Bersubsidi
  • 0

Terkini

Music