Mahasiswa Meninggal bersama Janinnya di Kamar Kost, Pelaku Pacar Korban

Jember, KOMPASGRUPS.com - Polres Jember ungkap kematian JA (24) perempuan asal kabupaten Demak di temukan tewas bersama Janinnya di kamar kost di jalan Sumatera Tegal Boto Sumbersari. Pelaku Inisial FI masih suami siri, Rabu (23/10/2024).

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, adanya laporan ditemukan jenazah perempuan dan Janin di kamar kos di wilayah kecamatan sumbersari. 

"Setelah mendapatkan laporan Polres Jember melakukan olah TKP, menemukan bukti bukti setelah di dalami peristiwa bukan peristiwa alami ada dugaan tindak pidana," Ucap Kapolres Jember. 

Berdasarkan petunjuk dan saksi sejauh ini,"kami melakukan pendalaman barang pribadi korban, seperti Handphone ada percakapan dengan seseorang di duga turut serta dan terlibat secara langsung menyebabkan terjadinya kematian korban dan janin. 

"Hasil olah TKP menemukan fakta korban meninggal dunia akibat pendarahan kelahiran di paksakan, diakibatkan korban mengkonsumsi obat keras merek invitek berdasarkan karateristik obat tersebut dapat menyebabkan keguguran," Ungkapnya. 

Ia mengungkapkan, Pelaku memberikan obat kepada korban, berdasarkan komunikasi pribadi FI mendorong untuk korban mengkonsumsi obat sejak hari Jum'at satu hari sebelum korban meninggal. 

"Kami mengamankan barang bukti seperti suprei, handuk, baju dan alat komunikasi serta sisa obat belum di konsumsi," terangnya. 

Motiv korban atau tersangka tidak mengingkan adanya kelahiran bayi anak dari korban,  Fakta lain di dapat bukan pertama kali juga pernah mengkonsumsi obat yang sama Invitek dan sitotek untuk menggugurkan kandungan.

"Masih kata Kapolres Jember, Hubungan korban dan tersangka merupakan suami siri dan di dalam kandung berusia 7 bulan," Tambahnya. 

Pelaku diamankan di tempat lain, setelah kejadian pelaku tidak mengetahui kejadian korban. Pelaku baru mengetahui kejadian korban setelah dihubungi oleh kakak dari korban. 

"Tersangka dikenakan pasal 428 undang - undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jun To pasal 348 KUHP ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," Tuturnya. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar