(Foto Rapat Koordinasi sekaligus Pres Release Forum Suara Blambangan disalah satu caffe di Banyuwangi)
Banyuwangi, KOMPASGRUPS.COM - Lagi-lagi Ketua Forum Suara Blambangan "Forsuba" Pada Oktober 9, 2025 – Beberkan sebuah putusan pengadilan negeri Banyuwangi yang baru-baru ini dikeluarkan.
"Dalam mengungkap dugaan penyerobotan tanah negara seluas hampir 1000 hektar di Desa Pakel oleh Direktur PT Bumisari sejak tahun 1985. Putusan ini didasarkan pada fakta bahwa tanah negara di Desa Pakel tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumisari, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 697/PDT/2025/PT SBY tanggal 16 September 2025." Tegasnya Haji Abdillah Ketua Forsuba
Lebih lanjut ia menyampaikan, "Surat keputusan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Banyuwangi yang menyatakan bahwa tanah Desa Pakel termasuk dalam SHGU Nomor 00295, 00296, dan 00297 bertentangan dengan Surat Keputusan Kepala BPN Pusat Jakarta Nomor 155/HGU/BPN/2004 tanggal 11 November 2004. Akibatnya, SHGU Nomor 00295, 00296, dan 00297 milik Direktur PT Bumisari dinyatakan batal demi hukum karena didasarkan pada keputusan fiktif positif dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat." Jelasnya
Masih dengan Ketua Forsuba, "Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tanah negara. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan dapat mengklaim dan menguasai lahan seluas itu tanpa dasar hukum yang jelas? Apakah ada praktik korupsi atau kolusi yang terlibat dalam kasus ini?," Tanyanya Abdillah
Forum Suara Blambangan mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami meminta ke pihak terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat. Masyarakat Desa Pakel berhak atas keadilan dan kepastian hukum atas tanah mereka. Jangan biarkan praktik penyerobotan tanah terus terjadi dan merugikan masyarakat kecil." Pungkasnya dia saat dalam wawancara dengan awak media. (Red)