Jombang,Kompasgrups.com-Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan kasus kejahatan di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang residivis spesialis pembobol toko bernama DTC (37), warga Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar pulau.
Kasus ini bermula dari laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di toko “Berkah Merdeka”, berlokasi di depan Pasar Sumobito. Pelaku melakukan aksinya pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, dengan cara mencongkel jendela belakang toko menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak uang tunai Rp400.000, puluhan bungkus rokok berbagai merek, dan satu mukena berwarna hijau.
Aksi kejahatan tersebut terekam kamera pengintai (CCTV), sehingga mempermudah petugas dalam melakukan identifikasi pelaku.
Korban sekaligus pelapor adalah Muhammad Fauzi Ridwan (37), seorang karyawan swasta asal Desa Sumobito. Sedangkan pelaku, DTC, diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang pernah dipenjara selama tiga tahun di Lapas Kelas IIB Jombang pada tahun 2011.
Laporan polisi dibuat pada 2 Oktober 2025 dengan Nomor LP/B/14/X/2025/SPKT/Polsek Sumobito/Polres Jombang/Polda Jawa Timur. Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, pelaku akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu, 4 Oktober 2025 pukul 13.30 WIB, karena merasa terus diburu oleh aparat kepolisian.
Kejadian berlangsung di toko “Berkah Merdeka”, yang terletak di depan Pasar Sumobito, Kabupaten Jombang. Setelah melarikan diri dari Jombang, tersangka sempat bersembunyi di Tabanan, Bali, untuk menghindari kejaran polisi.
Motif pelaku diduga karena faktor ekonomi dan kebiasaan kriminal yang sudah berulang. Pelaku mengincar toko kecil yang sepi pada malam hari dengan target uang tunai dan barang berharga yang mudah dijual kembali.
Pelaku beraksi dengan mencongkel jendela toko menggunakan linggis pada dini hari. Setelah masuk, ia menguras uang kas dan barang dagangan. Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Resmob, pelaku telah memantau toko tersebut selama beberapa hari sebelum melancarkan aksinya.
Tim Resmob yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Jombang bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, identitas pelaku terungkap. Tim kemudian melakukan pelacakan hingga ke Bali, namun sebelum dilakukan penangkapan, pelaku memilih menyerahkan diri.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan tindak pidana tersebut, di antaranya:
1 pasang mukena warna hijau
1 bendel nota pembelian rokok
1 buah obeng dan 1 buah skrup
1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV
1 buah linggis
86 bungkus rokok berbagai merek
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, S.T.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan antara Polsek Sumobito dan Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang.
“Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku kejahatan, terutama residivis yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk lebih waspada dan memasang sistem keamanan seperti CCTV di tempat usaha maupun rumah,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, mengapresiasi kerja cepat jajaran Reskrim dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa Polres Jombang akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Atas perbuatannya, tersangka DTC dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kini, tersangka mendekam di Ruang Tahanan Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan.(Zafin)