-->

Food

Iklan

Heboh! Tersangka Korupsi yang ditetapkan oleh Kejaksaan Banyuwangi tidak Terbukti Melakukan Pengembalian

Minggu, November 24, 2024, 8:36:00 PM WIB Last Updated 2024-11-24T13:36:53Z
Banyuwangi, KOMPASGRUPS.com - Berjalannya kasus korupsi dalam sidang praperadilan yang menyeret nama Nafiul Huda yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan di SP3 karena menurut kejaksaan sewaktu dalam persidangan Pengadilan Negeri Banyuwangi memberikan penjelasan telah melakukan pengembalian terkait Keuangan Kerugian Negara senilai 400 juta sekian. Minggu (24/11/2024).

Sidang tersebut merupakan sidang ke 5 berlangsung di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Jum'at 22 November 2024 kemarin.

Penggugat dari Praperadilan itu adalah Haji Abdillah dan tergugat adalah Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Sedangkan saksi dari pihak Penggugat adalah Budi Widarto Arbain dan M Yunus Iswahyudi.

Sementara Saksi dari pihak tergugat itu sendiri yaitu Kabag Hukum Pemkab yang akrab dipanggil dengan sebutan nama A'ang, Pihak Auditor Inspektorat, dan Pihak BPKAD Kabupaten Banyuwangi.

Untuk persidangan Praperadilan dipimpin oleh hakim ketua yaitu Jusuf Alwie, S.H.

Dari beberapa pertanyaan hakim terhadap saksi M Yunus (Aktivis) mengenai ditetapkannya sebagai tersangka Kurupsi Mamin Fiktif dia menjawab bahwa pertama mengetahui dari pemberitaan media sosial yang diperlihatkan oleh petugas lapas.

"Awal mengetahui kabar bahwa Nafiul Huda ditetapkan sebagai tersangka, Waktu itu saya diperlihatkan oleh petugas lapas, selain itu saya didatangi oleh Kejari (Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi) waktu itu saya masih ada di lapas Banyuwangi." Teranganya M Yunus dalam sidang Praperadilan 

Selain itu, Budi Widarto Arbain (Abi ketua IWB) sebagai Saksi dalam persidangan juga memberikan jawaban terhadap pertanyaan Jusuf Hakim Ketua mengenai pertanyaan Penetapan Tersangka terhadap Nafiul Huda.

"Awal kami mengetahui dari Instagram akun milik Kejaksaan Negeri Banyuwangi, selain itu kami mengetahui dari pihak inspektorat Banyuwangi, bahkan kami bersurat ke kejaksaan negeri Banyuwangi mengenai penetapan tersangka Nafiul Huda, akan tetapi sampai sekarang belum ada jawaban." Jelasnya didepan Hakim ketua pada saat sidang.

Namun ironisnya, pada saat giliran Hakim Ketua menanyakan terhadap saksi dari pihak tergugat yang terdiri dari beberapa pejabat tinggi di Banyuwangi memberikan jawaban bahwa pengembalian kerugian uang negara bukan dari pihak Nafiul Huda, melainkan dari Eko Wahyu (Sesuai keterangan Saksi persidangan kepala Bidang BPKAD Eko Wahyu sebagai Kasubbag Penyusunan SUGRAM)

"Iya kami menangani kasus Mamin Fiktif yang dilakukan oleh Nafiul Huda, Kami dengan tim auditor 9 inspektorat melakukan kajian sehingga ada kesimpulan dari hasil penghitungan tim, kerugian Uang Negara mencapai 433.700.000 juta." Tuturnya Nengah Bagian Auditor Inspektorat dimuka sidang

Mirisnya lagi, Jawaban dari pihak BPKAD Banyuwangi yaitu Firman saat dalam sidang menjawab.

"Ada pengembalian dari Eko Wahyu (Kasubbag Penyusunan SUGRAM) sebesar 433.700.000 juta yang masuk ke rekening Kas Daerah Umum." Ucapnya terhadap Hakim ketua

Sedangkan pihak Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi (PEMDA) dalam sidang terbuka tersebut menyampaikan bahwa dirinya hanya kenal dengan Nafiul Huda sesama ASN namun tidak tahu tentang penetapan tersangka, melalui surat kabar (Pemberitaan Media) dia pernah membacanya.

"Hanya kenal sesama ASN dan tidak tahu mengenai Kasus Nafiul Huda, melalui surat kabar (Pemberitaan) pernah membaca." Jawabnya dia kepada Hakim.

Lantas sebenarnya siapakah Eko Wahyu yang dikatakan telah melakukan penyetoran pengembalian Keuangan Negara, dan apakah yang disetorkan tersebut uang pribadi atau justru uang APBD yang disetorkan?, ikuti terus link pemberitaan kami di dalam persidangan Praperadilan selanjutnya.

Sedikit Informasi tambahan, Sidang ke 5 ini merupakan bukan Sidang Putus selanjutnya sidang putusan akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Senin 25 November 2024 tepatnya pada pukul 09:00 WIB. (Red/tim)

Komentar

Tampilkan

  • Heboh! Tersangka Korupsi yang ditetapkan oleh Kejaksaan Banyuwangi tidak Terbukti Melakukan Pengembalian
  • 0

Terkini

Music