Jombang,KOMPASGRUPS.com–Kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan di hutan akhirnya berhasil diungkap. Berkat bantuan dari masyarakat, media, dan Polres Jombang, identitas korban yang bernama Muhammad Faiz, berusia 19 tahun, asal Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, berhasil teridentifikasi.
AKBP Ardi Kurniawan,S.H.,S.I.K.,CPHR menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengajak warga Jombang untuk bekerja sama menciptakan kondisi yang aman dan damai di daerah tersebut.
Melalui Kasatreskrim, AKP Margono Suhendra telah mengamankan enam tersangka terkait kasus ini.Pada tanggal 19 Januari 2025, masyarakat melaporkan penemuan mayat di hutan. Hari itu juga, mayat tersebut dibawa ke rumah sakit untuk proses identifikasi. Namun, tim mengalami kendala karena keterangan dari kakak korban belum terdaftar dalam e-KTP. Pihak Polres kemudian bekerja sama dengan masyarakat dan media untuk menyebarkan informasi mengenai kejadian tersebut.
Pada malam Selasa, keluarga korban mendatangi Polres untuk melaporkan bahwa seorang sanak keluarga mereka tidak pulang selama satu minggu. Setelah melakukan wawancara, ciri-ciri yang disebutkan keluarga sangat mirip dengan mayat yang ditemukan. Keluarga kemudian membawa mereka ke rumah sakit untuk memastikan identitas korban, dan ternyata korban adalah adik kandungnya.
Setelah menerima informasi dari kakak korban, unit Resmob melakukan wawancara untuk menggali keterangan mengenai siapa saja yang terakhir kali bertemu dengan korban. Ternyata, korban sempat berkomunikasi dengan seorang wanita yang merupakan teman pelaku. Wanita tersebut diajak bertemu di Trowulan dan di kosan pelaku, di mana mereka menghabiskan waktu sambil minum. Selama pertemuan tersebut, terjadi pelecehan terhadap wanita itu, yang menimbulkan rasa sakit hati pada pelaku. Di sisi lain, pelaku juga merasa cemburu dan mendambakan apa yang dimiliki oleh korban. Pada hari Rabu, setelah selesai minum, korban pun pulang.
Pada hari Sabtu, pelaku mengajak korban untuk minum dan berkelahi. Saat korban lemah, pelaku menggunakan sarung untuk mencekik leher korban hingga tidak sadarkan diri, lalu memukul kepala korban dengan batu. Setelah korban meninggal, pelaku menyeret dan membuang jenazah korban di hutan desa Marmoyo, Kabupaten Jombang.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menyeret dan membuang jenazah korban di hutan yang telah mereka rencanakan sebelumnya. Sementara itu, pelaku melarikan diri ke Temanggung dengan membawa motor dan ponsel korban, yang kemudian dijual.
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi telah menangkap enam pelaku, yaitu AS (23) dari Jombang, AR (24) dari Lumajang, HM (20) dari Kediri, dan tiga pelaku lainnya dari Jombang, yaitu MR (17), RG (18), dan KS (17).
Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, termasuk pembunuhan berencana, dan menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 dan pasal 339 .paling lama 20 tahun atau hukuman mati.(Zafin)
0 Komentar