Banyuwangi, KOMPASGRUPS.com - Info Warga Banyuwangi (IWB) Apresiasi Keputusan Sidang praperadilan Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan pemohon Forum Suara Blambangan (Forsuba). Sementara pihak tergolong kejaksaan negeri banyuwangi atas perkara Penetapan tersangka Mamin Fiktif Nafsu Huda (NH) yang kemudian di terbitkannya SP3.
Dalam tahapan pra peradilan Forsuba dengan ringkas menilai bahwa pihak kejari banyuwangi terkesan plin plan dan tidak melihat faktor-faktor lain dengan adanya SP3 kepada tersangka mamin fiktif tahun 2021.Senin (20/1/2025)
"Dalam konteks sidang pra peradilan kali ini Forsuba Meminta adanya SP3 yang di keluarkan pihak kejari banyuwangi atas kasus tersangka mamin fiktif di batalkan demi hukum." Kata Ketua Forsuba Abdilah Rafsanjani
Ketua Forsuba menambahkan" Bukti yang sangat jelas telah terjadi korupsi ialah pengakuan bahwa telah ada uang penggembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 juta lebih dari atas nama Eko Wahyu, sesudah adanya penetapan tersangka NH oleh pihak kejari Banyuwangi dan itu tertuang dalam sidang gugatan pra peradilan mamin fiktif," Ujar Abdilah
Sehingga permohon pra peradilan Dengan termohon kejari Banyuwangi atas di keluarkanya Surat Perintah penghentian Penyidikan (SP3 tersangka mamin fiktif sejak tanggal 13 Januari hingga pada hari ini Senin tanggal 20 Januari 2025 merupakan sidang putusan.
"Dari apa yang yang telah di sampaikan oleh pihak pemohon pra peradilan yakni Forsuba prihal SP3 tersangka mamin di kabulkan oleh ketua hakim Pengadilan Negeri banyuwangi," Jelas Abi Arbain Ketua IWB.
Dengan adanya putusan PN tersebut, IWB meminta pigak kejari banyuwangi segera melakukan hasil dari putusan tersebut.
"Dari hasil putusan PN tersebut maka pihak kejari banyuwangi wajib menjalankan apa yang telah diputuskan. Kami berharap tersangka mamin fiktif NH segera di tangkap agar menjadi pembelajaran bahwa koruptor tidak punya tempat di kabupaten banyuwangi," Ungkap nya (tim/red)