Jombang,KOMPASGRUPS.com-Akhirnya, misteri pembunuhan dan mutilasi ini terpecahkan. Setelah identitas korban terungkap, polisi segera bertindak cepat dengan menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut.
Salah satu orang yang ditangkap oleh polisi adalah EF, seorang pria berusia 39 tahun yang tinggal di Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Megaluh, Jombang. Penangkapan ini dilakukan oleh petugas Resmob Satreskrim Polres Jombang pada Rabu pagi, 19 Februari. "Penangkapannya terjadi sekitar pukul 07. 00, EF ditangkap langsung di rumahnya," ujar salah seorang warga Plosowedi.
Penangkapan pelaku berlangsung dengan sangat dramatis. Saat pagi itu, pelaku yang sedang tidur dicegat oleh polisi yang menyamar sebagai petugas PLN. "Mereka mengenakan seragam petugas PLN, tetapi menggunakan mobil biasa. Begitu masuk, pelaku langsung dibawa ke ruang tamu dan kemudian ditangkap," ungkapnya.
Warsono, ketua RT tempat EF tinggal, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa polisi memang datang pagi itu untuk melakukan penangkapan. "Dari rumahnya, dia langsung dibawa ke mobil polisi," ujarnya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain sebuah sepeda motor dan handphone yang diduga milik korban.
"Di lokasi, terdapat sebuah motor Honda Scoopy yang disita. Dikatakan bahwa itu adalah barang bukti yang mungkin milik korban, bersama dengan ponselnya," jelasnya.
Kepala Desa Plosogeneng, Bimo Ryo Herdiawan, juga mengonfirmasi penangkapan warganya tersebut. "Iya, benar, penangkapan terjadi tadi pagi. Namun, menurut informasi yang kami terima, ia tidak ditangkap sendirian; ada satu orang lainnya dengan inisial F yang bukan warga sini," jelasnya.(Zafin)
0 Komentar