Jombang,KOMPASGRUPS.com- Dalam forum sosialisasi mengenai tarif sewa kios di kawasan wisata religi Gus Dur yang diadakan oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Jombang, para pedagang yang menempati aset pemerintah daerah setempat menyampaikan pendapat mereka. Mereka menilai bahwa harga yang dipaparkan terlalu tinggi dan secara serentak menolak kebijakan tersebut pada Rabu, 12 Februari 2025.
Dalam undangan cetak yang dikeluarkan oleh dinas terkait, seharusnya hanya beberapa blok tertentu dari penghuni kios yang diundang. Namun, meskipun tujuannya telah jelas, puluhan pedagang yang sebagian besar merupakan warga Desa Cukir tetap berkumpul dan hampir semuanya hadir di kantor Disporapar untuk mengikuti acara sosialisasi mengenai harga sewa kios wisata Gus Dur, sesuai dengan tema yang tercantum dalam undangan tersebut.
"Entahlah, mas. Saya tidak mengerti apa maksudnya orang dinas ini. Kenapa para penghuni kios wisata Gus Dur tidak diundang semua ke acara ini? Seharusnya semua pedagang diundang," ujar salah satu pedagang di ruang rapat Disporapar.
Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Jombang telah menetapkan kebijakan mengenai tarif sewa kios di area makam Gus Dur di Tebuireng, yang mencapai belasan juta rupiah dan wajib dibayarkan oleh para pedagang.
Tarif sewa kios yang harus dibayarkan kepada Pemkab bervariasi, berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 12 juta per tahun. Kebijakan ini memicu kemarahan puluhan pedagang di sekitar makam Gus Dur.
Puluhan pedagang yang berjualan di Makam Gus Dur mengunjungi kantor Disporapar Jombang untuk menyampaikan keluhan mereka kepada para pejabat. Mereka mengungkapkan keprihatinan tentang biaya tarif sewa yang dianggap memberatkan.
"Pastinya kami menolak kebijakan tarif sewa kios di Makam Gus Dur ini. Ini adalah pertemuan kedua; pertemuan pertama beberapa hari lalu di UPTD Makam Gus Dur kami anggap tidak produktif," jelas Anshor, ketua paguyupan Lapak Gus Dur.
Anshor menjelaskan bahwa dalam pertemuan pertama, para pedagang dihimpun dan diinformasikan bahwa mulai tahun 2025, mereka diwajibkan membayar tarif sewa kios sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan melalui proses penilaian. Jika mereka tidak setuju, maka diperbolehkan untuk meninggalkan kios tersebut.
"Kami kaget, mas, karena tiba-tiba sewa ditetapkan sebesar Rp 5 juta per tahun. Kami pun ingin tahu alasan di balik penetapan harga tersebut, tetapi ketika saya menelusuri lembaga yang melakukan penilaian, mereka justru menghindar dan tidak mau memberikan penjelasan," ungkapnya.
Dalam pertemuan kedua hari ini, para pedagang mengungkapkan bahwa mereka hanya mampu membayar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per tahun.
"Kondisi pendapatan kami sangat tidak menentu. Membayar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta dalam setahun saja sudah terasa sangat berat. Terlebih lagi, selama setahun, masa ramai hanya berlangsung sekitar lima bulan di lokasi Makam Gus Dur. Pada bulan-bulan tertentu, keadaan menjadi sepi, terutama selama Ramadan, di mana kami harus tutup total," jelas salah seorang pedagang.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jombang, Bambang Nurwijanto, menjelaskan bahwa selama ini para pedagang di sekitar makam Gus Dur hanya dikenakan retribusi bulanan dengan biaya yang cukup terjangkau.
Namun, setelah adanya penyerahan aset dari pemerintah pusat kepada Pemkab, maka telah muncul kewajiban untuk menetapkan tarif sewa kios, mengingat mereka kini menempati aset milik Pemkab Jombang.
"Oleh karena itu, kami akan melakukan penilaian dengan melibatkan pihak ketiga," tambahnya.
Dari hasil appraisal tersebut, nilai tarif yang ditetapkan bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp12 juta, bergantung pada ukuran.
“Nilai appraisal bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp12 juta, tergantung pada ukuran yang ditentukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” jelas Bambang.
Bambang juga mengakui bahwa kebijakan terkait tarif untuk kios di kawasan makam Gus Dur, yang berjumlah 100, dipastikan akan menimbulkan reaksi dari para pedagang. Oleh karena itu, sosialisasi lebih lanjut akan dilakukan.
“Selama ini, memang belum ada sewa, karena pada tahun 2024, kios tersebut akan dihibahkan dari pusat kepada kita (pemkab). Seharusnya prosesnya berjalan seperti itu, tetapi hal ini perlu dibahas lebih mendalam,” tambahnya. (Zafin)