FRMJ Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait Penegakan PERDA di Jombang

Jombang,KOMPASGRUPS.com-Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menggelar aksi unjuk rasa pada hari Rabu, 23 April 2025. Aksi ini dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan titik kumpul di sekretariat LSM FRMJ Jombang dan dilanjutkan dengan long march menuju kantor Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Jombang.

Aksi ini merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum, sebagai protes terhadap lemahnya penegakan Peraturan Daerah (PERDA) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang. FRMJ menilai Satpol PP tidak menjalankan tugasnya secara tegas dan konsisten dalam menerapkan aturan-aturan daerah yang berlaku.

Aksi ini dikoordinatori oleh Joko Fattah Rochim, yang juga perberitahuan surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Jombang dan Kasat Intelkam Polres Jombang. Peserta aksi terdiri dari anggota dan simpatisan FRMJ serta masyarakat yang peduli terhadap penegakan hukum di tingkat daerah.

Rute aksi dimulai dari titik kumpul di Sekretariat LSM FRMJ Jombang menuju Kantor PEMDA Kabupaten Jombang. Aksi ini berlangsung di ruang publik, sehingga pengamanan dan pengawasan akan dilakukan oleh pihak kepolisian demi menjaga ketertiban.

Tujuan utama dari aksi ini adalah untuk mendesak Sekretaris Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jombang agar memberikan sanksi kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang atas kelalaiannya dalam menjalankan penegakan PERDA. FRMJ menilai hal ini sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran peraturan daerah yang dapat berdampak buruk terhadap tatanan masyarakat.

Aksi dilakukan secara damai dengan membawa perlengkapan seperti megaphone, banner, dan poster. FRMJ juga telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum dan pengamanan kegiatan di ruang publik. Dalam surat tersebut, FRMJ juga menegaskan bahwa mereka akan memberikan informasi lebih lanjut jika terjadi perubahan terkait aksi.

Dengan adanya pemberitahuan ini, FRMJ berharap masyarakat luas dapat turut memperhatikan pentingnya penegakan hukum di tingkat lokal demi terciptanya keadilan dan ketertiban di Kabupaten Jombang.

Seiring dengan upaya penataan kawasan kota serta peningkatan estetika dan kenyamanan lingkungan di sekitar Jalan Ahmad Dahlan, khususnya di area belakang SMPN 2 Jombang dan sekitar Alun-alun, maka dipandang perlu untuk melakukan penataan terhadap aktivitas perdagangan di wilayah tersebut. Salah satu langkah yang diusulkan adalah melakukan pemindahan para pedagang kaki lima (PKL) dari lokasi tersebut ke kawasan Wisata Kuliner Jombang.

1. Penataan Lingkungan Sekolah: Keberadaan pedagang di belakang SMPN 2 Jombang dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan sekolah, serta memengaruhi keamanan dan ketertiban lalu lintas di sekitar area tersebut.

2. Kemacetan dan Kesemrawutan: Aktivitas jual beli di pinggir jalan Ahmad Dahlan menyebabkan kemacetan dan mengganggu arus lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk.

3. Upaya Revitalisasi Kota: Pemerintah Kabupaten Jombang tengah melakukan program revitalisasi kawasan kota, termasuk penataan PKL agar lebih tertib, bersih, dan terorganisir.

Dengan Pemindahan ke Wisata Kuliner Jombang:
1. Fasilitas yang Lebih Layak: Wisata Kuliner Jombang menyediakan tempat yang lebih representatif dan nyaman bagi para pedagang dan pembeli.

2. Pusat Keramaian Baru: Dengan ditempatkan secara terpusat, para pedagang akan mendapatkan akses pada pasar yang lebih luas dan ramai, sehingga berpotensi meningkatkan pendapatan.

3. Penataan Terpadu: Lokasi Wisata Kuliner sudah dirancang untuk menunjang kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan sistem zonasi dan manajemen yang tertata.

Dengan adanya pemindahan ini, diharapkan para pedagang tetap dapat menjalankan usaha dengan lebih baik, tertib, dan menguntungkan tanpa mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan. Pemerintah akan menyediakan pendampingan dan fasilitasi selama proses pemindahan untuk memastikan keberlangsungan usaha para pedagang.(Zafin)

Posting Komentar

0 Komentar