Jombang,KOMPASGRUPS.com–Sebuah aksi pencurian terjadi di wilayah Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, pada Jumat pagi, 25 April 2025. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.30 WIB di rumah salah satu warga setempat, dan sempat menggegerkan warga sekitar.
Seorang pria diduga melakukan pencurian dengan cara memasuki rumah korban tanpa izin. Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp133.000 (seratus tiga puluh tiga ribu rupiah). Uang tersebut diketahui milik pemilik rumah yang saat kejadian tidak berada di lokasi.
Pelaku merupakan pria yang masih memiliki hubungan keluarga dengan mantan suami korban. Meski demikian, hubungan tersebut telah berakhir sejak korban bercerai.
Motif pencurian diduga karena pelaku ingin mengambil barang milik korban dengan dalih memiliki hubungan keluarga. Namun, baik korban maupun saksi menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki izin untuk masuk ke rumah tersebut, dan tidak ada urusan yang sah saat itu.
Aksi pelaku pertama kali diketahui oleh seorang saksi mata, yang merupakan warga sekitar. Saat melintas di depan rumah korban, saksi melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang mondar-mandir dari depan ke belakang rumah. Merasa curiga, saksi segera menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan apakah ada seseorang yang sedang diperbolehkan masuk ke rumah.
Setelah mendapat kepastian bahwa tidak ada kunjungan atau pekerjaan di rumah, saksi langsung memdatangi bersama korban dan warga juga perangkat desa segera mendatangi pelaku
Saksi segera melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa, yang kemudian meneruskannya ke pihak kepolisian. Petugas dari Polsek Gudo bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah laporan diterima.
Proses Hukum dan Imbauan Polisi
Kapolsek Gudo, IPTU Rido Bargowo, S.H., membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf 3e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum terhadap tersangka saat ini sedang berjalan dan berada di bawah pengawasan Polres Jombang.
IPTU Rido juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. “Apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib atau aparat desa setempat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.(Zafin)
0 Komentar