Satresnarkoba Polres Jombang Gagalkan Pengiriman 716 Botol Miras Ilegal, Dua Tersangka Diamankan

Jombang,KOMPASGRUPS.com–Upaya pengiriman ratusan botol minuman keras (miras) ilegal berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang dalam sebuah operasi penindakan yang digelar pada Selasa dini hari, 29 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.

Pengungkapan ini terjadi di wilayah Desa Buduran, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.Petugas Satresnarkoba menyita total 716 botol miras berbagai jenis dan merek yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal. Barang bukti tersebut ditemukan dalam dua lokasi berbeda, yang masing-masing dikendalikan oleh dua orang tersangka.

Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini. Tersangka pertama adalah AP (33), warga Klaten, yang berperan sebagai pengantar miras. Ia tertangkap tangan saat mengendarai mobil Grandmax warna silver dengan nomor polisi AD 1419 RN. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan 8 karung dan 8 kardus berisi total 240 botol minuman keras.
Sementara itu, tersangka kedua, AL (27), warga Jombang, ditangkap di rumahnya yang beralamat di Dusun Corogo RT/RW 002/008, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto. Dari tempat tinggal AL, petugas menyita 476 botol miras yang telah disimpan untuk tujuan penjualan kembali.

Penangkapan terhadap AP dilakukan di pinggir jalan Desa Buduran, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, pada pukul 04.00 WIB. Sedangkan penggeledahan terhadap rumah AL dilakukan tidak lama setelahnya, di wilayah Kecamatan Jogoroto.

Berdasarkan hasil interogasi, AP mengaku bahwa ia hanya bertindak sebagai sopir dengan imbalan Rp250.000 per pengiriman. Miras yang dibawa dibeli oleh AL atas perintah seseorang berinisial JK, yang diduga sebagai aktor intelektual di balik jaringan distribusi ilegal ini. AL bermaksud menjual kembali minuman keras tersebut secara eceran maupun untuk konsumsi langsung.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H.,S.I.K.,CPHR, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani, menyatakan bahwa kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka resmi. Mereka dijerat dengan Pasal 7 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), dan ayat lainnya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Ancaman hukuman bagi para pelaku mencakup pidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda hingga Rp20 juta.Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Markas Satresnarkoba Polres Jombang guna mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya, termasuk pihak yang diduga menjadi otak dari distribusi miras ilegal ini.(Zafin)

Posting Komentar

0 Komentar