Bondowoso ,KOMPASGRUPS.com-Pasca putusan hukum 3 terpidana kasus konflik agraria Ijen, forkopimda melakukan rapat koordinasi Pada Selasa, 6 Mei 2025, Forkopimda bersama PTPN Blawan membahas berbagai isu strategis menyangkut penguasaan lahan di wilayah Sempol yang dihadiri oleh Bupati Bondowoso H. Abdul Hamid Wahid, Dandim 0822 Letkol Arh. Achmad Yani, serta jajaran pimpinan daerah lainnya, dengan total peserta sekitar 30 orang.
Dalam pemaparannya, Manajer Kebun Blawan, Bambang Trianto, menegaskan bahwa sebagian lahan HGU PTPN telah dikuasai secara ilegal oleh masyarakat, bahkan diwarnai aksi unjuk rasa dan perusakan fasilitas.
Menanggapi hal ini wakil ketua GRIB Kabupaten Bondowoso Sdr.Joni AP menyampaikan pemerintah kabupaten bersama DPRD harusnya tidak hanya mendengar keterangan sepihak, kami dan beberapa aktifis beberapa kali bertemu warga Ijen berbicara soal bagaimana mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan konflik agraria di kecamatan Ijen, dari pembicaraan tersebut ada beberapa poin yang telah dicapai untuk diperjuangkan tentu untuk menanggulangi konflik yang berkepanjangan. Pastinya, warga Ijen merasa ada ketidak Adilan dalam praktek pengelolaan lahan sehingga menuai protes dari warga, saya berharap forkopimda dan semua pihak menghormati upaya perjuangan warga Ijen... (Tuturnya)...
Terkait perusakan yang diwacanakan oleh manager PTPN, beberapa warga telah menjelaskan kronologi permasalahan dan tidak mengarah kepada kerusakan fatal. Saya sudah mempertanyakan hal itu kepada warga langsung, mereka tidak melakukan pengrusakan berat hanya bambu penanda (panjeran) yang mereka cabut karena warga merasa ada sikap semena mena dari pihak PTPN setelah warga membabat dan membersihkan lahan tiba tiba diambil kembali oleh pihak PTPN, bisa di cek alat buktinya di pengadilan, sy kira tidak perlu mengeluarkan wacana yang berlebihan soal pengrusakan.
Kami berharap agar FORKOPIMDA lebih intens melakukan advokasi dalam konflik agraria berkepanjangan di Ijen, tidak hanya mendengar keterangan sepihak, kami memiliki keyakinan PEMKAB dan DPRD masih bersama aspirasi rakyat, karena itu menjadi kewajiban terutama PEMKAB dan DPRD setelah terbitnya PERDA pembentukan kecamatan di Ijen 2001 silam, UU Desa tahun 2014, seharusnya warga dan Desa di Ijen sudah mendapatkan haknya dengan penuh sebagai warga negara, pilihan nya hanya 2 dukung warga untuk mendapatkan pembesan lahan atau pemkab relokasi warga Ijen ke wilayah yang jelas status hukumnya.
Sementara Bupati Bondowoso dalam arahannya menekankan pentingnya menjaga kondusifitas wilayah menjelang kunjungan Presiden untuk peresmian PLTP Blawan. Ia menyoroti perlunya sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam menyelesaikan konflik lama ini yang telah berlangsung sejak 2006 agar tidak menjadi “bom waktu” yang meledak sewaktu-waktu...
(Dvd)
0 Komentar