Jombang,KOMPASGRUPS.com-Warga Dusun Klubuk Timur, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang digegerkan dengan penemuan sesosok pria lansia yang ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di kawasan hutan petak 52 RPH Sempal, BKPH Tapen – Mojokerto. Korban diketahui bernama Paimo (70), warga Dusun Kalikijeng, Desa Kedungdowo, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Peristiwa ini pertama kali diketahui pada Jumat pagi, 30 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB oleh saksi bernama Subur Abadi, sepupu dari pelapor, yang menemukan korban sudah dalam kondisi tergantung dan tidak bernyawa di lokasi kejadian. Subur kemudian segera memberi kabar kepada anak kandung korban, Suyono (43), yang kemudian melaporkannya ke pihak berwajib.
Korban, Paimo, lahir pada 8 Mei 1955, merupakan seorang wiraswasta yang dikenal warga sekitar. Pelapor, anak kandung korban, Suyono, adalah seorang petani yang tinggal di Dusun Kalikejing, Desa Kedungdowo, Kecamatan Ploso.
Menurut keterangan dari pelapor, korban sudah tidak terlihat di rumah sejak Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Suyono sempat mencari ayahnya di sekitar area Pasar Ploso dan menyebarkan informasi orang hilang melalui grup WhatsApp.
Keesokan paginya, sekitar pukul 08.30 WIB, saksi Subur Abadi memberi kabar bahwa Paimo ditemukan tergantung di hutan. Tim dari Polsek Kabuh, bersama Tim Inafis Polres Jombang dan petugas medis dari Puskesmas Kabuh, segera menuju lokasi kejadian. Korban lalu dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dokter dari Puskesmas Kabuh menyatakan bahwa korban meninggal dunia karena gantung diri. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya ciri-ciri khas kematian akibat bunuh diri. Tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik maupun penggunaan benda tajam di tubuh korban. Pihak keluarga juga mengungkapkan bahwa korban memiliki riwayat kepikunan yang cukup parah.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:Satu tali tampar warna putih (yang digunakan untuk gantung diri),Sepasang sandal warna hijau,Uang tunai sebesar Rp250.000,Sejumlah tembakau,Satu kantong kresek warna merah berisi celana pendek kain hitam dan sebuah baju.
Anak korban, Suyono, menerima kejadian ini sebagai musibah dan telah membuat surat pernyataan tidak akan melakukan tuntutan pidana maupun perdata terhadap pihak manapun.
Kapolsek Kabuh bersama Kanit Reskrim, Ka SPKT beserta anggota, petugas medis dari Puskesmas Kabuh, dan Tim Inafis Polres Jombang telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mencatat laporan polisi, memeriksa saksi dan pelapor, serta mengurus visum.
Polisi menyatakan bahwa proses penyelidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur, dan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.(Zafin)
0 Komentar