Jombang,KOMPASGRUPS.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pada Rabu, 28 Mei 2025, tim Satresnarkoba berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba antar-kabupaten dan menangkap dua tersangka kurir sekaligus pengedar narkotika. Dalam operasi ini, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 200 gram dan puluhan butir pil ekstasi.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah HM (28), warga Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dan FS(28), warga Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Keduanya diduga kuat sebagai bagian dari jaringan narkotika yang lebih besar dan terorganisir.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap HM pada pukul 18.00 WIB di pinggir jalan Desa Losari, Kecamatan Ploso. Ia ditangkap saat hendak mengambil paket narkotika sistem ranjau. Dari tangan H, polisi mengamankan dua paket sabu seberat total 99,22 gram, sebuah ponsel, dan sepeda motor yang digunakannya untuk operasional.
Berdasarkan hasil interogasi, H mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang berinisial A, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia juga mengaku sudah dua kali menerima sabu dari A, dengan total hampir 120 gram, dan mendapat bayaran sebesar Rp1 juta setiap kali pengambilan ranjauan.
Setelah penangkapan H, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengarah pada tersangka kedua, FS. Ia ditangkap pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan Raya Tembelang, Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang. F tinggal di sebuah kontrakan di Desa Losari.
Dari tangan F, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat total 111,46 gram, 45 butir pil ekstasi bergambar Doraemon seberat 16,59 gram, satu timbangan digital, plastik klip, lakban hitam, dan satu unit ponsel.
Kedua penangkapan dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025, di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jombang: Desa Losari dan Desa Bedahlawak.
Menurut pengakuan tersangka F, ia telah terlibat dalam bisnis narkotika sejak akhir Desember 2024. Ia menerima perintah dari seorang pengedar berinisial S, yang kini juga berstatus DPO. F bertugas mengemas dan mengirim barang menggunakan metode ranjau, dengan bayaran antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta setiap dua minggu, ditambah sabu gratis untuk konsumsi pribadi.
Kedua tersangka menggunakan metode ranjau, yakni menaruh paket narkoba di lokasi tertentu untuk diambil pihak lain sesuai instruksi. Barang diperoleh dari pengedar besar yang tidak pernah bertemu langsung dengan mereka, melainkan hanya melalui komunikasi via ponsel. Peralatan seperti timbangan digital dan plastik klip disiapkan untuk membagi narkotika ke dalam paket-paket kecil sebelum diedarkan.
Kapolres Jombang melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani menyatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Jombang. Kami terus lakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku utama yang masih buron,” tegas AKP Ahmad Yani.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata upaya serius Polres Jombang dalam memberantas narkoba, sekaligus peringatan bahwa jaringan peredaran narkotika semakin canggih dan melibatkan pelaku lintas wilayah. Polisi kini terus melakukan pengejaran terhadap para bandar besar yang masih buron untuk membongkar tuntas jaringan ini.(Zafin)
0 Komentar