-->

Iklan

Food

Banyuwangi Darurat Narkoba? Polresta Banyuwangi Gagalkan Pesta Pil Koplo Skala Besar, 43 Tersangka Diciduk!

Jumat, September 12, 2025, 2:03:00 PM WIB Last Updated 2025-09-12T07:03:24Z

Foto kapolresta banyuwangi berserta anggota polisi lainnya dengan para terduga tersangka. 

Banyuwangi, KOMPASGRUPS.COM – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025. Hasilnya, 43 tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti yang fantastis!

 

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., dalam konferensi pers pada Jumat (12/9/2025) menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah langkah strategis untuk menekan peredaran narkoba dan mewujudkan Banyuwangi bebas narkoba.

 

"Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 ini bertujuan untuk menekan angka peredaran sekaligus menciptakan Kota Banyuwangi yang aman dan nyaman bagi masyarakat," tegas Kapolresta.

 

Berikut Rincian Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025:

 

- Tersangka: 43 orang (41 laki-laki, 2 perempuan)

- Kasus: 37 kasus (13 narkotika, 24 okerbaya)

- Barang Bukti Narkoba: 150,45 gram sabu

- Barang Bukti Okerbaya: 159.496 butir pil (Trihexyphenidyl dan Tramadol)

- Barang Bukti Lain:

- Uang tunai: Rp5.495.000

- Sepeda motor: 9 unit

- Handphone: 31 unit

- Timbangan elektrik: 9 buah

 

Penangkapan Besar Okerbaya:

 

- BDT: Diamankan di Tegal Drimo dengan 33.460 butir pil Trihexyphenidyl dan Tramadol.

- MN: Diamankan di Tegalsari dengan 96.000 butir pil Trihexyphenidyl.

- ZA dan DAS: Diamankan di Banyuwangi dengan 17.000 butir pil Trihexyphenidyl.

 

Kapolresta Banyuwangi menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang bervariasi, mulai dari bandar, kurir, hingga pengecer. Polisi juga telah memetakan lokasi-lokasi yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

 

Ancaman Hukuman:

 

- Tersangka Narkotika: Dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

- Tersangka Okerbaya: Dijerat Pasal 435 juncto 138 ayat 2 & 3 subsider Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

 

Polresta Banyuwangi berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya demi melindungi generasi muda. Dari operasi ini, diperkirakan hampir 150.000 anak-anak dan 1.500 warga terselamatkan dari bahaya narkoba dan okerbaya.

 

"Target operasi ini jelas, yaitu menciptakan kondisi aman dan nyaman bagi masyarakat Banyuwangi," pungkas Kapolresta Kombes Pol. Rama Samtama Putra. (Atmaja /red) 

Komentar

Tampilkan

  • Banyuwangi Darurat Narkoba? Polresta Banyuwangi Gagalkan Pesta Pil Koplo Skala Besar, 43 Tersangka Diciduk!
  • 0

Terkini

Music