-->

Food

Iklan

Ketua DPRD Jombang: Tunjangan Dewan Sesuai Aturan, Demi Maksimalkan Tugas dan Aspirasi Rakyat

Kamis, September 11, 2025, 10:43:00 AM WIB Last Updated 2025-09-11T03:43:23Z





Jombang,KOMPASGROUPS.com–Isu kenaikan tunjangan anggota DPRD Jombang kembali menjadi sorotan publik. Mulai dari tunjangan perumahan, transportasi, hingga komunikasi intensif, besaran anggaran yang diterima wakil rakyat tersebut kerap menuai kritik masyarakat.


Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menegaskan bahwa seluruh tunjangan yang diterima anggota dewan bukan hasil keputusan sepihak, melainkan telah diatur secara resmi melalui regulasi pemerintah pusat dan daerah.


“Semua tunjangan yang diterima dewan tidak ditentukan sendiri. Ada dasar hukum mulai dari Permendagri, Peraturan Presiden, sampai Peraturan Bupati. Jadi, masyarakat perlu tahu bahwa semua sudah sesuai aturan,” jelas Hadi di ruang rapat paripurna, Rabu (10/9/2025).

Hadi merinci, tunjangan perumahan anggota DPRD Jombang ditentukan berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri, sedangkan tunjangan transportasi mengikuti mekanisme appraisal yang mengacu pada Perpres. Adapun tunjangan komunikasi diberikan cukup besar karena dewan memiliki kewajiban menjalin hubungan dengan konstituen.


“Tugas kami adalah menyerap aspirasi rakyat. Komunikasi ini tentu butuh biaya. Jadi, tunjangan komunikasi itu bentuk dukungan agar tugas dewan bisa berjalan maksimal,” tambahnya.


Berdasarkan catatan, tunjangan komunikasi intensif mencapai Rp14 juta per bulan. Sementara itu, melalui Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 66 Tahun 2024, tunjangan transportasi naik dari Rp12,9 juta menjadi Rp13,5 juta per bulan mulai awal 2025.

Jika dihitung total, penghasilan Ketua DPRD bisa mencapai lebih dari Rp65 juta per bulan, Wakil Ketua sekitar Rp48 juta, dan anggota dewan sekitar Rp47 juta. Jumlah ini sudah termasuk tunjangan, namun belum ditambah dengan penghasilan dari kegiatan reses maupun perjalanan dinas.


Publik juga menyoroti besarnya anggaran perjalanan dinas DPRD Jombang. Tahun 2025, alokasi perjalanan dinas mencapai Rp24 miliar, mencakup biaya transportasi, hotel, uang harian Rp410 ribu, hingga uang representasi Rp250 ribu per hari.


Namun, Hadi menegaskan perjalanan dinas bukan sekadar jalan-jalan, melainkan forum belajar dan studi banding. “Contohnya saat kami ke daerah lain untuk mempelajari penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK). Itu menjadi bahan evaluasi untuk diterapkan di Jombang,” katanya.


Terkait desakan pencabutan Perbup 66/2024, Hadi menyebut pihaknya tidak bisa mengambil langkah sepihak. Pasalnya, semua kebijakan tunjangan ditentukan oleh pemerintah pusat.


“Per 5 September lalu, seluruh DPRD di Indonesia sudah diminta memberikan masukan mengenai besaran tunjangan. Jadi, sekarang semua masih menunggu keputusan Kemendagri untuk penyelarasan,” ujarnya.


Ia menambahkan, appraisal untuk tunjangan perumahan DPRD Jombang mengambil acuan dari tiga lokasi, yakni Jalan Ahmad Yani, Jalan Gus Dur, dan Jalan Wahid Hasyim. Hasilnya menjadi dasar perhitungan besaran tunjangan rumah dinas.


Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, standar rumah Ketua DPRD minimal 700 meter persegi dengan bangunan 350 meter persegi. Sedangkan untuk anggota DPRD, standar bangunan 250 meter persegi.


“Kalau diwujudkan dalam bentuk rumah dinas, biaya negara justru lebih besar. Karena selain bangunan, ada biaya pemeliharaan dan fasilitas. Kalau tunjangan berupa uang, maka hanya anggaran sesuai appraisal saja,” terang Hadi.


Selain perumahan, tunjangan transportasi juga menjadi perhatian. Hadi menjelaskan, sesuai regulasi, standar kendaraan dewan adalah mesin 2.200 CC.


“Sebagai contoh, mobil Innova Zenix yang harganya sekitar Rp800 juta. Kalau dibagi usia pakai 5 tahun, hasil itulah yang dijadikan dasar tunjangan transportasi,” pungkasnya.


Di tengah kritik publik, Hadi menegaskan DPRD Jombang tetap berkomitmen menjaga transparansi. “Kami siap diaudit. Semua penggunaan anggaran akan dipertanggungjawabkan karena fungsi DPRD jelas, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” tegasnya.


Dengan demikian, perdebatan soal besaran tunjangan DPRD Jombang masih akan bergulir sembari menunggu kebijakan penyelarasan dari pemerintah pusat. Sementara itu, Ketua DPRD memastikan bahwa seluruh pengeluaran yang digunakan dewan tetap berada dalam koridor hukum dan kebutuhan tugas.(Zafin)

Komentar

Tampilkan

  • Ketua DPRD Jombang: Tunjangan Dewan Sesuai Aturan, Demi Maksimalkan Tugas dan Aspirasi Rakyat
  • 0

Terkini

Music