-->

Iklan

Food

Polres Jombang Amankan Dua Pengedar Miras Ilegal, Sita Ratusan Botol dari Berbagai Merek

Rabu, September 03, 2025, 2:43:00 PM WIB Last Updated 2025-09-03T07:43:58Z

 


Jombang,KOMPASGRUPS.com–Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Jombang kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil meringkus dua orang pengedar beserta barang bukti ratusan botol miras dari berbagai merek dalam operasi yang digelar pada Rabu dini hari, 3 September 2025.


Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MBF (33), warga Jalan Merdeka, Mojowarno. Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 806 botol miras berbagai jenis dan merek yang diduga siap diedarkan tanpa izin resmi.


Tak berhenti di situ, beberapa jam kemudian petugas kembali melakukan penggerebekan di lokasi lain yang masih berada di wilayah Kecamatan Mojowarno. Kali ini polisi menangkap PDR (24), warga yang beralamat di Jalan Merdeka, Mojowarno, dengan barang bukti 110 botol miras berbagai merek yang juga diperjualbelikan secara ilegal.

Foto anggota polisi yang sedang dilokasi


Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bowo Tri Kuncoro, menegaskan bahwa kedua tersangka telah melanggar ketentuan hukum daerah. “Kedua pelaku diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) serta Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2),” jelas IPTU Bowo dalam keterangan resmi.


Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan perkara tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan sidang tindak pidana ringan (tipiring).


Selain penindakan, aparat juga memberikan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas jual beli maupun konsumsi miras ilegal. IPTU Bowo menekankan bahwa miras tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai masalah sosial.


“Peredaran miras ilegal sering kali menjadi pemicu tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, kasus kekerasan, bahkan merusak moral generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas semacam ini, sehingga Jombang bisa tetap aman, tertib, dan bermartabat,” tegasnya.


Polres Jombang memastikan akan terus melakukan razia dan pengawasan secara rutin guna menekan peredaran miras maupun narkoba di wilayah hukum Jombang. Warga yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penjualan miras atau narkotika diminta segera melapor ke kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.(Zafin)

Komentar

Tampilkan

  • Polres Jombang Amankan Dua Pengedar Miras Ilegal, Sita Ratusan Botol dari Berbagai Merek
  • 0

Terkini

Music