BANYUWANGI, KOMPASGRUPS.COM – Pernyataan Kanit Reskrim Polsek Genteng yang menilai tindakan pengusaha WiFi berinisial AlVN, warga Dusun Cangaan, Kecamatan Genteng, bukan merupakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menuai reaksi keras dari kalangan awak media. Sabtu (22/8/2026).
Sejumlah jurnalis menilai pernyataan tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait perlindungan hukum terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut awak media, persoalan yang melibatkan dugaan penghinaan terhadap wartawan tidak dapat disimpulkan secara sepihak tanpa melalui proses penyelidikan dan pendalaman fakta yang komprehensif. Terlebih jika pernyataan yang diduga merendahkan profesi wartawan tersebut disampaikan melalui media elektronik atau media sosial yang dapat diakses publik secara luas.
Dalam Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ditegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Sementara Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Perwakilan awak media menyayangkan adanya pernyataan dari penyidik yang dinilai terlalu dini menyimpulkan tidak adanya unsur pelanggaran hukum dalam perkara tersebut. Mereka menilai aparat penegak hukum seharusnya terlebih dahulu melakukan kajian mendalam terhadap seluruh unsur yang berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap wartawan, termasuk aspek perlindungan profesi yang diatur dalam UU Pers.
Salah satu perwakilan wartawan menyatakan bahwa sikap tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk terhadap perlindungan profesi wartawan di Banyuwangi.
"Kami sangat menyayangkan adanya pernyataan yang seolah-olah menutup ruang penegakan hukum sebelum dilakukan kajian secara menyeluruh. Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan memiliki perlindungan hukum yang jelas. Jika dugaan penghinaan terhadap wartawan dianggap bukan persoalan serius, maka hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa wartawan bukanlah profesi yang kebal hukum, namun setiap bentuk penghinaan, intimidasi, maupun upaya merendahkan profesi jurnalistik harus ditangani secara objektif dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami tidak sedang mencari perlakuan istimewa. Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil dan profesional. Jika ada dugaan pelanggaran, maka harus dilakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jangan sampai muncul kesan bahwa penghinaan terhadap wartawan dapat dilakukan tanpa konsekuensi hukum," lanjutnya.
Perwakilan wartawan juga menegaskan bahwa apabila laporan dan aspirasi insan pers tidak mendapatkan perhatian serius, maka dalam waktu dekat mereka akan melakukan langkah-langkah konstitusional.
"Kami sedang berkoordinasi dengan sejumlah organisasi dan komunitas jurnalis. Apabila persoalan ini tidak segera diproses secara profesional, kami akan menggalang petisi bersama dan menggelar aksi damai di depan Polsek Genteng. Ini bukan semata-mata untuk kepentingan individu, tetapi untuk menjaga marwah profesi wartawan serta memastikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik tetap dihormati," ujarnya.
Awak media juga mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang. Oleh karena itu, setiap dugaan intimidasi, penghinaan, maupun tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Polsek Genteng terkait dasar hukum yang digunakan dalam menyimpulkan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh pengusaha WiFi tersebut bukan merupakan pelanggaran UU ITE maupun bentuk pelanggaran lain yang berkaitan dengan perlindungan profesi wartawan.(tim).
