Jombang,Kompasgrups.com–Kepolisian Resor (Polres) Jombang kembali menorehkan prestasi besar dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Melalui Operasi Tumpas Narkoba 2025 yang digelar selama hampir dua pekan, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025, aparat berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba dengan mengamankan 13 pelaku dari berbagai wilayah di Kabupaten Jombang.
Dalam konferensi pers, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, didampingi Kasat Narkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seluruh tersangka yang ditangkap merupakan pengedar aktif, bukan sekadar pengguna. Dari total 13 pelaku tersebut, terdiri atas 8 pengedar sabu, 3 kurir ganja, dan 2 pengedar pil okerbaya (LL). Menurut polisi, meski bukan residivis, mereka terhubung dalam jaringan peredaran narkoba dengan cakupan yang cukup luas.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika dan obat keras dalam jumlah besar, yakni:13,14 gram sabu,5,374 gram ganja kering,217.173 butir pil LL (okerbaya).
Jika ditotal dari nilai ekonominya, barang haram tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di berbagai kecamatan di Jombang, meliputi:Kecamatan Jombang: 2 kasus, 3 pelaku.Sumobito: 2 kasus, 2 pelaku.Tembelang: 2 kasus, 2 pelaku.Jogoroto: 1 kasus, 1 pelaku.Bareng: 1 kasus, 1 pelaku.Diwek: 1 kasus, 2 pelaku.Mojoagung: 1 kasus, 1 pelaku.Ngoro: 1 kasus, 1 pelaku.
Dua wilayah tercatat paling menonjol dalam pengungkapan ini. Di Kecamatan Tembelang, polisi mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 200.000 butir pil LL siap edar. Sementara di Kota Jombang, dua pengedar ditangkap dengan 5 kilogram ganja kering yang diduga berasal dari luar daerah.
Menurut penjelasan Kasat Narkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro, para pelaku menggunakan modus beragam.
Untuk sabu, barang diperoleh dari luar daerah, seperti Medan dan Bangkalan, lalu dijual kembali dalam paket kecil seharga Rp200.000–Rp300.000.
Untuk ganja, stok 5 kilogram yang masuk dari Medan dipaketkan dalam ukuran kecil seharga Rp30.000 per ons, dengan keuntungan hingga Rp25 juta.
Untuk pil LL, suplai berasal dari Jakarta, dijual kembali Rp30.000 per strip setelah dikemas ulang, menghasilkan omzet ratusan juta rupiah.
Kapolres menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari komitmen Polres Jombang untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. “Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Jombang. Generasi muda harus kita jaga agar memiliki masa depan yang cerah dan maju,” tegas AKBP Ardi Kurniawan.
Seluruh pelaku kini dijerat dengan Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya berat, mulai 5 hingga 20 tahun penjara, bahkan hukuman seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan bila menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. “Partisipasi warga adalah kunci. Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” pungkasnya.(Zafin)