(Sumber Foto: Herman Atmaja Saat Liputan Pihak Pengadilan Cek Lokasi Tanah yang diduga Di serobot)
BANYUWANGI,KOMPASGRUPS.COM - 9 Oktober 2025 – Kasus dugaan penyerobotan tanah negara seluas kurang lebih 1.000 hektar di Desa Pakel, Banyuwangi, oleh PT Bumisari kembali mencuat. Amir Ma’ruf Khan, seorang saksi dalam persidangan kasus ini, mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi dalam upaya melegalkan penguasaan tanah tersebut.
Menurut Amir, PT Bumisari diduga telah menguasai tanah negara sejak tahun 1985 dengan menggunakan sertifikat yang bermasalah. Kejanggalan muncul karena sertifikat HGU Nomor 8 yang menjadi dasar klaim perusahaan, berlokasi di Desa Songgon, sementara tanah yang dikuasai berada di Desa Pakel.
"Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 697/PDT/2025/PT SBY telah menguatkan bahwa tanah Desa Pakel tidak termasuk dalam HGU PT Bumisari. Ini berarti surat keputusan Kepala BPN Banyuwangi yang menyatakan sebaliknya, bertentangan dengan keputusan pejabat di atasnya,"tegas Amir.
Lebih lanjut, Amir menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen dan perubahan alamat serta luas HGU oleh PT Bumisari. Pemecahan HGU Nomor 8 menjadi HGU Nomor 00295, 00296, dan 00297 dengan perubahan alamat menjadi Desa Banyuwangi (yang tidak pernah ada di Kabupaten Banyuwangi) serta perubahan luas, dinilai sebagai tindakan pidana.
"Kami menduga ada persekongkolan jahat antara PT Bumisari dan oknum BPN Banyuwangi untuk melegalkan penyerobotan tanah negara ini. Surat keterangan Kepala BPN Banyuwangi yang menyatakan Desa Pakel masuk HGU PT Bumisari setelah adanya pemekaran wilayah desa pada tahun 2015, juga diragukan kebenarannya," imbuh Amir.
Pasalnya, berdasarkan surat keterangan dari Kepala Desa Bayu dan Kepala Desa Songgon, tidak pernah ada pemekaran wilayah desa pada tahun 2015. Amir menduga, tindakan oknum BPN Banyuwangi ini merupakan penyalahgunaan wewenang dan mengarah pada tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penyerobotan tanah negara dalam skala besar dan melibatkan oknum pejabat pemerintah. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi warga Desa Pakel yang merasa dirugikan. (Atmaja/Red)