(Foto Tinjau Lokasi/ PS pihak Pengadilan Gresik, Sumber Foto Jurnalis Kompas Grups Wilayah Gresik)
GRESIK, Kompasgrups.com – Sidang lanjutan gugatan Citizen Law Suit (CLS) terkait dugaan penelantaran tanah oleh PT. Kasih Jatim dan Kantor Pertanahan (Kantah) Gresik memasuki babak baru yang cukup menegangkan. Ricky Gusnanto, penggugat dalam kasus ini, menyampaikan keberatan saat Pemeriksaan Setempat (PS) berlangsung, namun ditolak oleh Ketua Majelis Hakim PN Gresik, Ari Karlina SH. MH.
Sidang yang digelar pada Jumat, 10 Oktober 2025, di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, ini bertujuan untuk memeriksa langsung kondisi tanah yang menjadi objek sengketa. Gugatan ini didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik tahun 1994 yang memberikan izin lokasi seluas 200 hektar kepada PT. Kasih Jatim untuk pembangunan perumahan.
Ricky Gusnanto menilai, PT. Kasih Jatim telah melanggar izin tersebut karena hanya membangun sekitar 10% dari total lahan yang diberikan. Sisa lahan seluas ratusan hektar dibiarkan terlantar, ditumbuhi semak belukar, dan bahkan menjadi tempat pembuangan sampah.
Namun, kejutan terjadi saat sidang PS dibuka. Ricky mengajukan Surat Pernyataan Keberatan, menuding PT. Kasih Jatim sengaja membakar lahan dan memasang banner kepemilikan sebelum sidang PS dimulai. Tindakan ini dianggap sebagai upaya mengubah kondisi fisik objek sengketa dan menghalangi pencarian kebenaran materiil oleh Majelis Hakim.
"Pembakaran lahan dan pemasangan banner ini jelas upaya untuk mengaburkan fakta di lapangan. Ini adalah itikad tidak baik dan upaya menghalangi proses peradilan," tegas Ricky.
Sayangnya, Ketua Majelis Hakim menolak menerima surat keberatan tersebut dengan alasan akan dibahas saat penyampaian kesimpulan. Hal ini membuat Ricky kecewa karena merasa informasi penting terkait kondisi lahan tidak dicatat secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat (BAPS).
"Seharusnya hakim menerima semua informasi yang berkembang di lapangan agar kebenaran materiil bisa terungkap," ujarnya.
Selain itu, Majelis Hakim juga bersikukuh untuk tidak memeriksa keseluruhan lahan seluas 200 hektar yang menjadi dasar gugatan. Sikap ini menimbulkan pertanyaan dan spekulasi terkait jalannya persidangan.
Bagaimana kelanjutan sidang gugatan CLS ini? Apakah Majelis Hakim akan mempertimbangkan keberatan yang diajukan penggugat? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. (IR/red)