Kapolresta Banyuwangi saat Audensi dengan Info Warga Banyuwangi di Ruang Kapolresta Banyuwangi pada Senin 26 Januari
BANYUWANGI, KOMPASGRUPS.COM – Audiensi antara Info Warga Banyuwangi (IWB) dan Polresta Banyuwangi yang digelar Senin (26/01/2026) tidak hanya mengungkapkan perbedaan pandangan, melainkan juga menyoroti kekhawatiran serius terkait transparansi penanganan kasus dan perlindungan terhadap pelapor di lingkungan penegakan hukum lokal.
Perdebatan yang memanas antara Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi dan Ketua IWB Abi Arbain bukan tanpa alasan. Sebanyak 26 dari 52 kegiatan normalisasi yang dilaporkan diduga fiktif justru berujung pada penghentian penyidikan (SP3), bahkan pihak pelapor ikut terseret dalam proses tersebut. Hal ini menjadi titik sentral kritik, mengingat kasus yang melibatkan jumlah proyek cukup besar seharusnya mendapatkan penanganan yang cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kritikan pertama mengarah pada keterbukaan proses penyidikan. Pertanyaan "bagaimana mungkin laporan dugaan besar bisa berakhir SP3" yang diajukan Abi Arbain tidak mendapatkan penjelasan rinci dari pihak Polresta. Tanpa klarifikasi mengenai alasan teknis atau hukum yang menjadi dasar SP3, masyarakat berhak menduga bahwa ada celah yang tidak dijelaskan dalam penanganan kasus ini.
Selanjutnya, pendekatan terhadap pelapor yang terkesan kurang proporsional menjadi sorotan. Permintaan agar IWB menyerahkan barang bukti yang kuat seharusnya diimbangi dengan upaya pihak Polresta untuk mengumpulkan data sendiri atau memberikan panduan jelas terkait jenis bukti yang dibutuhkan. Sikap yang hanya menuntut bukti dari masyarakat tanpa menunjukkan langkah proaktif dalam penyelidikan dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan pelapor yang menjadi bagian penting dari sistem hukum yang baik.
Meskipun Kapolresta Kombes Dr. Ropik telah menegaskan kesiapan Polresta menerima kritik dengan syarat disertai data dan bukti yang valid, hal ini tidak cukup untuk meredam kekhawatiran. Komunitas IWB yang berperan sebagai pengawal publik berhak mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai langkah-langkah konkrit yang akan dilakukan untuk mengevaluasi penanganan kasus ini.
Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan laporan proyek fiktif ini, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Banyuwangi berisiko terus menurun. Masyarakat membutuhkan jaminan bahwa setiap laporan dugaan penyimpangan akan ditangani dengan objektivitas, transparansi, dan dengan memperhatikan hak-hak pelapor yang berani mengangkat suara.
(Ags/sgt)
