-->

Food

Iklan

Diduga Langgar Tata Ruang dan Gunakan Material Ilegal, Proyek Perumahan di Kembiritan Berpotensi Rugikan Negara

Kamis, Januari 29, 2026, 2:37:00 PM WIB Last Updated 2026-01-29T07:37:36Z

BANYUWANGI, Kompasgrups. Com– Aktivitas proyek pembangunan perumahan di atas lahan basah yang berada di Dusun Krajan II, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kian menuai sorotan tajam. 


Selain dugaan pelanggaran tata ruang, proyek tersebut kini disinyalir berpotensi menimbulkan kerugian negara, sehingga mendorong desakan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan.kamis (29/1/2026). 


Hasil penelusuran awal di lapangan menunjukkan bahwa proyek perumahan tersebut telah berjalan aktif dan besara kemungkinan telah dipasarkan ke publik, meski hingga kini belum terlihat adanya keterbukaan informasi terkait perizinan, status tata ruang, maupun legalitas penggunaan lahan. 

Padahal, lokasi proyek secara kasat mata merupakan lahan sawah produktif yang diduga masih masuk dalam kawasan perlindungan pertanian.


Aktivitas pembangunan terpantau menggunakan alat berat serta pengurukan lahan dalam jumlah besar. Ironisnya, material tanah uruk yang digunakan diduga kuat berasal dari sumber tambang ilegal atau tidak berizin. 


Jika dugaan ini benar, maka negara berpotensi dirugikan dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), retribusi daerah, serta kewajiban administratif lain yang seharusnya disetor oleh pihak pengembang.


Ketua Komunitas Info Warga Banyuwangi (IWB), Abi Arbain, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa, melainkan sudah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang sistematis.


“Jika pembangunan perumahan ini berdiri di atas lahan sawah yang masih dilindungi dan menggunakan material uruk ilegal, maka jelas ada potensi kerugian negara. Ini harus diaudit, tidak cukup hanya klarifikasi,” tegas Abi Arbain dalam keterangan persnya.


Abi juga mendesak Pemkab Banyuwangi, khususnya Dinas PU Cipta Karya, 

Dinas Tata Ruang, serta Dinas Pertanian, untuk membuka secara transparan status zonasi lahan tersebut. 


Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah lokasi proyek masih masuk dalam LP2B atau zona lindung sesuai RTRW dan RDTR.


“Pemkab jangan diam. Dinas Tata Ruang wajib menjelaskan apakah lahan itu sudah beralih fungsi secara sah atau justru terjadi pembiaran. 


Jika ada pembiaran, maka patut diduga ada kelalaian bahkan dugaan penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.


Lebih lanjut,  Komunitas IWB secara tegas meminta BPK RI Perwakilan Jawa Timur melakukan audit terhadap potensi kebocoran pendapatan daerah dari proyek tersebut, mulai dari sektor pajak, retribusi, hingga kepatuhan perizinan. 


Sementara itu, APH diminta menelusuri alur pembelian material uruk, guna memastikan tidak adanya praktik penggelapan pajak maupun keterlibatan jaringan tambang ilegal.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang proyek perumahan belum memberikan klarifikasi resmi. 


Begitu pula dengan Pemkab Banyuwangi dan dinas teknis terkait yang belum menyampaikan pernyataan terbuka kepada publik.


Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen Pemkab Banyuwangi dalam menegakkan aturan tata ruang dan mencegah kebocoran keuangan negara. 


Publik menunggu langkah konkret, bukan sekadar janji atau klarifikasi normatif, agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan pembangunan tidak mengorbankan aturan serta kepentingan masyarakat luas.



Hingga berita ini ditayangan belum ada pihak pengembang maupun kontraktor perumahan yang dapat di konfirmasi. Besar harapan pihak redaksi media kompasgrups adanya hak jawab dari pihak terkait.  (Atmaja/Tim)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Langgar Tata Ruang dan Gunakan Material Ilegal, Proyek Perumahan di Kembiritan Berpotensi Rugikan Negara
  • 0

Terkini

Music