-->

Food

Iklan

Sosialisasi Perda Pasar di Genteng I Banyuwangi Dinilai Penting, Pedagang Harap Transparansi Retribusi dan Parkir

Kamis, Januari 29, 2026, 1:14:00 PM WIB Last Updated 2026-01-29T06:14:44Z

BANYUWANGI,Kompasgrups.Com -Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui petugas Pasar Daerah Genteng I menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Pasar Rakyat kepada para pedagang, Kamis (29/1/2026). 


Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas retribusi sekaligus menertibkan tata kelola pasar tradisional yang menjadi denyut nadi ekonomi masyarakat.


Sosialisasi tersebut mengacu pada Perda Pasar Rakyat/Daerah terbaru periode 2023–2024, yang memuat pengaturan komprehensif terkait pengelolaan pasar, hak pemanfaatan kios dan los, hingga pengelolaan parkir di area pasar.

Petugas pasar menyampaikan bahwa pengelolaan pasar mencakup pengaturan zonasi, sarana dan prasarana, serta kebersihan dan keamanan lingkungan. 


Selain itu, penggunaan kios, los, maupun toko diwajibkan memiliki Surat Hak Pemanfaatan (SHP) sebagai dasar hukum yang sah.


"Melalui sosialisasi ini, pedagang diharapkan memahami hak dan kewajibannya, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait retribusi maupun pemanfaatan fasilitas pasar,” ujar  Fendik salah satu petugas Pasar Genteng I di hadapan pedagang.


Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah juga menegaskan prioritas bagi koperasi dan pelaku UMKM dalam pemanfaatan fasilitas pasar rakyat. 


Kebijakan ini dinilai sejalan dengan upaya penguatan ekonomi lokal dan perlindungan usaha kecil dari persaingan yang tidak sehat.


Salah satu pedagang Pasar Genteng I yang enggan disebutkan namanya mengaku mendukung adanya sosialisasi Perda, namun berharap implementasinya dilakukan secara transparan.


“Kami setuju aturan diperjelas, tapi harapannya retribusi benar-benar sesuai ketentuan dan pengelolaan parkir tidak memberatkan pedagang maupun pembeli,” ujarnya petugas pasar


Perda tersebut juga mengatur penyesuaian tarif retribusi pasar yang mengacu pada kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 


Pemerintah daerah menegaskan bahwa penyesuaian tarif bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pasar tanpa mengabaikan kemampuan pedagang.


Sementara itu, pengelolaan parkir di kawasan pasar rakyat secara resmi menjadi kewenangan pemerintah daerah dan dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga. 


Skema ini dinilai perlu pengawasan ketat agar tidak memicu pungutan liar maupun kebocoran pendapatan daerah.


Pihak pengelola Pasar  daerah Genteng I menegaskan bahwa“seluruh kebijakan yang disosialisasikan tetap merujuk pada peraturan daerah yang berlaku secara spesifik di Kabupaten Banyuwangi, dengan dasar hukum yang tercantum dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pemerintah daerah." Ungkap Kordinator pasar daerah genteng 1


Pengamat kebijakan publik menilai, sosialisasi Perda harus diiringi dengan pengawasan berkelanjutan. 


“Tanpa evaluasi dan transparansi, Perda berpotensi hanya menjadi aturan di atas kertas,” ujar Abi Arbain ketua IWB 


Dengan sosialisasi ini, publik berharap tata kelola Pasar Genteng I semakin tertib, adil, dan akuntabel, serta benar-benar berpihak pada kepentingan pedagang kecil dan masyarakat luas. (Atmaja)

Komentar

Tampilkan

  • Sosialisasi Perda Pasar di Genteng I Banyuwangi Dinilai Penting, Pedagang Harap Transparansi Retribusi dan Parkir
  • 0

Terkini

Music