Banyuwangi, KOMPASGRUPS.COM - Masalah dugaan Pemekaran desa Pakel yang tidak pernah terjadi yang sempat menyiret nama Kepala Pengadilan Negeri Banyuwangi kini aroma sedap mulai tercium pihak Komisi Yudisial Jakarta yang pada Rabu 25 Februari pakul 10:00 WIB langsung mendatangi Rumah salah satu Tokoh di Banyuwangi yang melaporkan terkait pemekaran desa Pakel.
Pasca pertemuan panjang antara pihak Komisi Yudisial dan pihak pelapor, Awak media melakukan sesi wawancara singkat yang seketika itu dijawab oleh pihak perwakilan Yudisial yang enggan menyebutkan namanya. "Iya kami dari pihak Komisi Yudisial bapak, kami tidak berwenang komentar banyak terkait Pakel." Tuturnya.
Selain itu, Amir Makruf Khan selaku salah satu tokoh di Banyuwangi yang melaporkan kasus tersebut menyampaikan bahwa data-data desa Pakel sudah diserahkan semua termasuk pemekaran wilayah yang tidak pernah ada pada tahun 2015 silam.
"Iya, barusan itu dari pihak Komisi Yudisial, dan Data-data tentang ke-tidak benaran pemekaran wilayah Baik di desa Bayu ataupun Songgon sudah kami serahkan," Kata Amir.
(Foto Amir Makruf Khan dan Abi Arbain Ketua IWB pasca ditemui pihak Komisi Yudisial di kediamannya.)
Masih dengan Amir, "Kami berharap Oknum Bejat Moral dan oknum Pemerintah serta oknum pihak pengadilan di Banyuwangi yang diduga telah menyalah gunakan wewenangnya untuk suatu kepentingan yang menyebabkan kerugian negara dan masyarakat segera diproses secara hukum yang berlaku di Negeri ini." Tegas Amir Makruf Khan
Sementara itu, Abi Arbain Ketua Info Warga Banyuwangi "IWB" Kala itu yang turut mendampingi Amir Makruf Khan juga menyampaikan harapannya.
"Ya harapan kami kedatangan Komisi Yudisial hari ini bukan suatu pemberi harapan palsu yang mana beliau datang hari ini tidak hilang kabar dikemudian hari. Artinya harapan kami besar kepada pihak Komisi Yudisial agar segera memberikan kepastian proses hukumnya kepihak pelapor sehingga bisa diketahui oleh publik nantinya." Jelasnya Abi Arbain. (Red)

