Banyuwangi,KOMPASGRUPS.COM — Advokat Nurul Safi’i menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan empat oknum debt collector (DC) di depan kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada Jumat siang. Insiden ini menyita perhatian publik karena terjadi di ruang terbuka, tepat di depan institusi penegak hukum.
Dalam keterangannya usai mendapat perawatan medis, Nurul Safi’i mengungkapkan bahwa insiden bermula dari panggilan kliennya yang sedang didatangi debt collector terkait tunggakan kendaraan bermotor.
“Saya hanya menyampaikan agar proses penagihan dilakukan sesuai aturan hukum. Tidak boleh ada intimidasi atau kekerasan,” ujar Nurul Safi’i saat ditemui di RSUD Blambangan. Sabtu (21/2/2026)
Menurut Safi’i, pihak debt collector justru meminta bertemu langsung untuk klarifikasi. Ia menyetujui pertemuan tersebut karena saat itu sedang berada di sekitar kantor kejaksaan dan berencana menuju Polresta Banyuwangi.
Namun pertemuan itu berubah menjadi konfrontasi.
“Tiba-tiba salah satu dari mereka membenturkan kepala ke arah pelipis kiri saya. Saya langsung oleng, jatuh, dan tidak ingat apa-apa lagi,” ungkap Safi’i.
Akibat benturan tersebut, korban terjatuh dengan bagian belakang kepala menghantam aspal dan sempat tidak sadarkan diri. Ia mengaku mengenali dua dari empat terduga pelaku, masing-masing berinisial GD dan HR.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat seorang anggota kepolisian sempat berada di lokasi kejadian. Namun, menurut keterangan korban dan saksi, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan untuk menghentikan dugaan penganiayaan tersebut.
“Kejadiannya di depan kantor penegak hukum. Seharusnya kami merasa aman. Tapi faktanya, saya justru menjadi korban kekerasan,” tegas Nurul Safi’i.
Pernyataan ini memicu pertanyaan serius terkait respons aparat di lapangan. Peristiwa tersebut tidak hanya menyangkut tindak pidana penganiayaan, tetapi juga menyentuh isu profesionalisme dan kewajiban aparat dalam mencegah kejahatan yang terjadi di depan mata.
Pihak keluarga dan rekan sejawat Nurul Safi’i memastikan akan melaporkan kasus ini secara resmi. Mereka mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan profesional, serta para pelaku diproses sesuai ketentuan KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di Banyuwangi. Jika kekerasan terhadap seorang advokat dapat terjadi di depan kantor kejaksaan tanpa respons cepat, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar satu perkara pidana, melainkan kredibilitas institusi hukum itu sendiri. (Tim)
