BANYUWANGI,Kompasgrups.Com – Dugaan penganiayaan terhadap Nurul Safi’i, seorang pengacara di Banyuwangi, tidak hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga memantik pertanyaan serius tentang wibawa penegakan hukum di ruang publik. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (20/2/2026) siang, tepat di depan kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, dinilai sebagai ironi besar: kekerasan terjadi di halaman institusi yang menjadi simbol supremasi hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Nurul Safi’i diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum debt collector (DC). Insiden itu disebut berlangsung terbuka, disaksikan sejumlah orang, dan memicu kegaduhan di sekitar lokasi. Fakta bahwa kejadian berlangsung di depan kantor aparat penegak hukum memperkuat kesan bahwa praktik intimidasi oleh oknum penagih utang semakin berani dan tak terkendali.
Ketua Aliansi Advokat Banyuwangi Bersatu menyebut peristiwa ini sebagai “tamparan keras” bagi aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa yang diserang bukan hanya individu, melainkan profesi advokat sebagai bagian dari sistem peradilan. Sabtu (21/2/2026).
“Jika seorang advokat bisa dianiaya di depan kantor kejaksaan, apa jaminan keamanan bagi masyarakat biasa? Ini bukan sekadar insiden personal, ini persoalan rasa aman publik,” tegasnya.
Puluhan advokat yang tergabung dalam aliansi mendatangi dan mendesak Polresta Banyuwangi untuk bertindak cepat, transparan, dan profesional. Mereka meminta agar pelaku diproses sesuai ketentuan hukum, tanpa perlindungan terhadap pihak mana pun.
Aliansi juga menyoroti fenomena debt collector yang dinilai kerap bertindak di luar kewenangan hukum—menggunakan intimidasi, tekanan psikologis, bahkan kekerasan fisik dalam proses penagihan. Praktik semacam ini, jika dibiarkan, berpotensi berkembang menjadi bentuk premanisme modern yang merusak tatanan hukum.
Secara hukum, tindakan kekerasan fisik dapat dijerat dengan pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, yang lebih krusial menurut para advokat adalah aspek penegakan dan keberanian aparat dalam memberikan efek jera.
Kasus ini kini menjadi ujian kredibilitas bagi kepolisian dan aparat penegak hukum di Banyuwangi. Publik menunggu langkah konkret: penetapan tersangka, proses hukum yang terbuka, serta jaminan perlindungan terhadap korban.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Jika hukum tumpul terhadap oknum yang bertindak kasar di ruang publik, maka kepercayaan masyarakat akan terkikis,” lanjut Ketua Aliansi.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berjalan. Polisi disebut telah menerima laporan dan tengah memeriksa saksi-saksi. Namun bagi kalangan advokat, waktu menjadi faktor penting—karena keadilan yang lambat kerap kali terasa seperti ketidakadilan.
Peristiwa ini bukan hanya soal Nurul Safi’i. Ini tentang apakah Banyuwangi benar-benar menjadi ruang yang aman bagi warga dan profesi hukum, atau justru memberi ruang bagi praktik intimidatif berkedok penagihan. Publik kini menunggu: akankah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali kalah oleh tekanan dan kompromi?. (Tim)
