BANYUWANGI,Kompasgrups.Com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi mengungkap perkembangan terbaru kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi,propinsi Jawa Timur.
Korban diketahui bernama Yoseph Bachtiar Irawan (46). Ia meninggal dunia setelah mengalami kekerasan fisik secara bersama-sama yang diduga dilakukan oleh sekelompok anak punk pada Rabu malam, 4 Februari 2026.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala. Yoseph sempat dilarikan ke RSUD Blambangan Banyuwangi untuk mendapat perawatan intensif, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi, Iptu Didik Hariyono, menyampaikan bahwa penyidik telah mengamankan dua orang terduga pelaku.
“Keduanya kami amankan di wilayah Situbondo. Sementara tiga orang lainnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Iptu Didik, Jumat (6/2/2026).
Dua terduga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial CD (17) dan LW (17). Keduanya merupakan warga Surabaya, Jawa Timur.
Adapun tiga orang lain yang masih diburu polisi berinisial AN (17), IR (22), dan AG (27). Ketiganya diketahui bukan warga Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga dianiaya menggunakan alat musik ukulele yang dibawa para pelaku saat mengamen, selain juga dipukul dengan tangan kosong.
“Ukulele yang biasa digunakan untuk mengamen itu turut dipakai dalam aksi kekerasan,” ungkapnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami cedera serius di bagian kepala belakang yang berujung pada kematian.
Terkait motif, polisi menyebut peristiwa ini dipicu teguran dari korban yang merasa terganggu dengan aktivitas para pelaku. Teguran tersebut kemudian memicu cekcok hingga berujung pada pengeroyokan.
“Awalnya hanya teguran, kemudian terjadi perselisihan yang berlanjut pada penganiayaan secara bersama-sama,” jelas Iptu Didik.
Penyidik memastikan bahwa saat kejadian berlangsung, baik korban maupun para pelaku dalam kondisi sadar dan tidak berada di bawah pengaruh minuman keras atau alkohol.
“Tidak ditemukan indikasi pengaruh miras,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penganiayaan dengan hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara atau denda kategori III.
Sementara jika penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun sebagaimana diatur dalam ayat (3).
“Penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing pelaku,” pungkasnya. (Atmaja)

