-->

Food

Iklan

Sampaikan Pendapat Akhir, Bupati Jombang Warsubi Setujui Raperda Desa Sadar Hukum Menjadi Perda

Jumat, Februari 06, 2026, 8:07:00 AM WIB Last Updated 2026-02-06T01:07:44Z

Jombang,Kompasgrups.com-Bupati Jombang Warsubi secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (5/2/2026) pagi.


Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, S.Ag., dan dihadiri Wakil Bupati Jombang Salmanudin, jajaran pimpinan serta anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Agenda utama rapat paripurna diawali dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir Bupati Jombang terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum.


Dalam pendapat akhirnya, Bupati Jombang Warsubi menekankan pentingnya sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif yang telah terjalin sejak dimulainya pembahasan Raperda tersebut pada November 2025 lalu. Menurutnya, kolaborasi yang solid menjadi kunci lahirnya regulasi yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat.


Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah bekerja keras mencermati dan mengkaji substansi Raperda secara mendalam. Ia menilai, Raperda Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan langkah strategis dalam memperkuat posisi masyarakat di hadapan hukum.

“Rancangan peraturan daerah ini sebagai regulasi yang mampu meningkatkan norma hukum di semua lapisan masyarakat agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum, mengubah pola relasi masyarakat terhadap hukum, dari yang semula cenderung pasif menjadi lebih aktif dan partisipatif,” tegas Bupati Warsubi.


Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa Perda Desa/Kelurahan Sadar Hukum nantinya akan menjadi dasar bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelesaian persoalan hukum melalui jalur non-litigasi atau di luar pengadilan. Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mengedepankan prinsip keadilan yang lebih humanis.


“Rancangan peraturan daerah ini berfungsi sebagai instrumen pengendali sosial (social control), yakni sarana kontrol sosial dan perubahan, bukan sekadar sebagai aturan yang kaku, namun bertujuan untuk menciptakan keadilan dan keberimbangan sosial, seperti dalam konsep keadilan restoratif,” tambahnya.


Meski memberikan persetujuan penuh, Bupati juga mengingatkan pentingnya penyesuaian substansi Perda dengan regulasi di tingkat provinsi. Ia merujuk pada Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 100.3.2/1016/013.2/2026 tertanggal 9 Januari 2026 tentang hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap Raperda tersebut.


“Kami menyarankan agar substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum disesuaikan dengan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Bupati di hadapan anggota dewan dan unsur Forkopimda.


Menutup penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Jombang secara tegas memberikan persetujuan untuk penetapan Raperda tersebut menjadi Perda. Ia berharap regulasi ini dapat menjadi pijakan kuat dalam membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat.


“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, kami sepakat dan setuju bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.


Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Jombang dan pimpinan DPRD Jombang. Penandatanganan tersebut menandai secara resmi bahwa Raperda tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum telah disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang sah.


Dengan ditetapkannya Perda ini, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap mampu mendorong terwujudnya desa dan kelurahan yang memiliki tingkat kesadaran hukum tinggi, taat aturan, serta mampu menyelesaikan persoalan sosial secara adil, partisipatif, dan berkelanjutan.(Zafin)

Komentar

Tampilkan

  • Sampaikan Pendapat Akhir, Bupati Jombang Warsubi Setujui Raperda Desa Sadar Hukum Menjadi Perda
  • 0

Terkini

Music