Jombang,Kompasgrups.com-Upaya pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Kabuh,Kabupaten Jombang, berhasil digagalkan warga. Seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) diamankan setelah kepergok mencoba membawa kabur sepeda motor milik petani di Dusun Karangjati, Desa Karangpakis.Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di area persawahan dekat makam Dusun Karangjati, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Kabuh AKP Tommi Hermanto, S.H. menjelaskan, peristiwa ini berawal saat korban bernama Samidi (45), warga Dusun Karangjati, memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi S-4904-ZG di pinggir sawah.Saat itu, korban sedang bekerja di sawah.
Tidak lama kemudian, korban melihat seorang pria yang tidak dikenal mencoba merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci rakitan.“Pelaku sempat memutar arah sepeda motor dari menghadap utara ke selatan dan hendak membawanya kabur.Namun korban mengetahui kejadian tersebut lalu berteriak meminta tolong,” ujar AKP Tommi.
Mendengar teriakan korban, warga sekitar langsung berdatangan dan mengamankan pelaku. Kebetulan, saat itu petugas dari Polsek Kabuh sedang melaksanakan patroli rutin dan mendapat laporan dari Kepala Desa Karangpakis terkait adanya terduga pelaku curanmor yang tertangkap warga.
Petugas bersama warga kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Kabuh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Korban dalam kejadian ini adalah Samidi, seorang petani asal Dusun Karangjati, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Jombang.
Saksi mata dalam peristiwa tersebut yakni Muchamat Muntholip, warga setempat yang turut membantu proses pengamanan pelaku.Sementara itu, terlapor diketahui bernama Sutris, warga Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, dengan pekerjaan sebagai petani.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang diperkirakan mencapai Rp10 juta, sesuai dengan nilai sepeda motor yang hampir dibawa kabur pelaku.Beruntung, aksi pelaku berhasil digagalkan sebelum sepeda motor keluar dari lokasi kejadian.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Kunci rakitan yang diduga digunakan pelaku
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penanganan kasus ini melibatkan sejumlah unsur kepolisian, antara lain:Kapolsek Kabuh beserta anggota.Kanit Pidum Satreskrim Polres Jombang.Tim Resmob Polres Jombang.
Adapun tindakan yang telah dilakukan pihak kepolisian meliputi:Menerima laporan dari korban.Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).Memeriksa saksi-saksi.Mengamankan tersangka dan barang bukti.Melimpahkan perkara ke Satreskrim Polres Jombang
Membuat laporan resmi.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kabuh sebelum proses hukum dilanjutkan di tingkat penyidikan.
Pihak kepolisian dari Polsek Kabuh mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di area terbuka seperti persawahan atau kebun.“Pastikan kendaraan dikunci ganda dan diparkir di tempat yang aman.
Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat membantu mengamankan pelaku,” tutur AKP Tommi.Dengan adanya kerja sama antara warga dan aparat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jombang tetap terjaga dengan baik.(Zafin)

