-->

Food

Iklan

Komentar TikTok Picu Langkah Hukum Lensa Nusantara: Kasus Pencemaran Nama Baik Mengguncang Bondowoso

Rabu, Maret 18, 2026, 11:42:00 AM WIB Last Updated 2026-03-18T04:42:58Z

BONDOWOSO,Kompasgrups.com – Sebuah komentar di media sosial kini berujung pada proses hukum yang serius. PT Lensa Nusantara Multimedia, induk dari media siber terverifikasi Dewan Pers lensanusantara.co.id, akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Bondowoso. Kasus ini tercatat dengan nomor STTPLM/215/III/2026/SPKT dan saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum, dengan terlapor disangkakan melanggar Pasal 264 subsider Pasal 433 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

 

Akar permasalahan bermula dari pemberitaan berjudul “Berikut Daftar 34 SPPG di Bondowoso yang Ditutup Sementara oleh BGN” yang dipublikasikan pada 13 Maret 2026. Konten berita tersebut kemudian disebarluaskan melalui akun resmi TikTok Lensa Nusantara, dan di situlah masalah bermunculan. Seorang pengguna media sosial berinisial A diduga menuliskan komentar yang dinilai menyerang kehormatan dan reputasi perusahaan. Yang membuat kasus ini lebih rumit, komentar tersebut mengatasnamakan pihak ASLAB SPPG Lojajar, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, dan dinilai mengandung unsur fitnah yang merugikan nama baik media tersebut.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, pelapor melalui kuasa hukumnya tidak langsung menempuh jalur hukum, melainkan terlebih dahulu melayangkan somasi kepada terlapor. Respons pun datang: terlapor bersama kepala SPPG mendatangi kediaman kuasa hukum pelapor dan mengakui perbuatannya. Sempat dibahas upaya penyelesaian secara kekeluargaan, namun hingga kini, kesepakatan yang jelas belum tercapai antara kedua belah pihak.

 

“Klien kami membangun perusahaan media ini dengan perjuangan panjang hingga terverifikasi di Dewan Pers. Kami tidak akan membiarkan pihak mana pun merusak reputasi secara sembarangan melalui media sosial,” tegas Nurul Jamal Habaiab, SH, kuasa hukum pelapor, yang menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini sampai tuntas.

 

Nurul juga menekankan pentingnya menghargai karya jurnalistik dan bijak dalam membedakan informasi. “Apabila ada pihak, termasuk dari SPPG, yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, kami mempersilakan untuk menempuh mekanisme hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa harus menyerang kredibilitas media dan profesi wartawan,” tambahnya. Pihaknya juga meminta Polres Bondowoso menangani perkara ini secara profesional, cepat, dan transparan sesuai prinsip penegakan hukum.

 

Saat ini, pelapor memastikan akan terus menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian hukum. Kasus ini bukan hanya soal sengketa antar pihak, tetapi juga menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial—terutama saat memberikan komentar di ruang publik digital yang dapat berdampak luas terhadap reputasi orang lain. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Komentar TikTok Picu Langkah Hukum Lensa Nusantara: Kasus Pencemaran Nama Baik Mengguncang Bondowoso
  • 0

Terkini

Music