Jombang,Kompasgrups.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Jombang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Seorang pria berinisial DIP (27) diamankan setelah diduga melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan yang juga merupakan kekasihnya.
Peristiwa penganiayaan diketahui terjadi pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Penggalang Gang Bunga, RT 007 RW 001, Desa Mojongapit, Jombang.
Korban sekaligus pelapor, UNN (30), warga Kediri, mengalami luka dan kesakitan pada bagian kaki kiri setelah diduga terkena lemparan benda oleh tersangka. Dalam keterangannya kepada polisi, korban mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari pertengkaran antara dirinya dengan tersangka yang merupakan kekasihnya.
Saat itu, korban meminta uang kepada tersangka untuk membayar angsuran sepeda motor. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi dan justru memicu emosi tersangka. Pertengkaran pun tak terhindarkan hingga berujung tindakan kekerasan.
“Tersangka diduga melemparkan barang berupa aquarium kaca ke arah korban, yang kemudian mengenai kaki kiri korban hingga menyebabkan luka dan rasa sakit,” ungkapnya.
Selain aquarium, tersangka juga disebut sempat melempar barang-barang milik korban lainnya saat pertengkaran berlangsung di dalam rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban langsung meninggalkan lokasi dan melaporkan insiden yang dialaminya ke Polsek Jombang guna mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan barang bukti, termasuk hasil visum et repertum dan pecahan kaca aquarium.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Jombang berhasil melacak keberadaan tersangka. Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat, 24 April 2026 di rumahnya yang juga berada di lokasi kejadian, yakni di Jalan Penggalang Gang Bunga, Desa Mojongapit.
Penangkapan dilakukan langsung oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jombang. Tanpa perlawanan berarti, tersangka berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Mapolsek Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono, S.Sos menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah langkah penanganan, di antaranya mengamankan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan (mindik), serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.
“Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan saksi-saksi, menyita barang bukti, serta menuntaskan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan kekerasan dalam hubungan pribadi yang berujung pada tindakan pidana.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa kekerasan, serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kriminal.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Jombang menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan semangat “Polisi Baik” yang diusung Polres Jombang, yakni berorientasi pelayanan, amanah, inovatif, dan komunikatif.(Zafin)

