Jombang,Kompasgrups.com-Aparat kepolisian terus menunjukkan komitmen serius dalam memberantas praktik penyalahgunaan energi bersubsidi. Melalui sinergi antara Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur dan jajaran Polres Jombang, puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi berhasil diungkap selama periode Januari hingga April 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jatim, aparat mengungkap sebanyak 66 laporan polisi dengan total 79 tersangka yang berhasil diamankan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa ribuan liter BBM jenis pertalite dan solar, ratusan tabung LPG berbagai ukuran, hingga puluhan kendaraan yang digunakan dalam praktik ilegal. Nilai potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp7,5 miliar.
Di wilayah Kabupaten Jombang, kasus serupa juga berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Jombang. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi LPG bersubsidi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua terduga pelaku, yakni AFH (39), warga Dusun Tanjunganom, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, serta WT (48), warga Dusun Kedungboto, Desa Kedungotok, Kecamatan Tembelang. Keduanya diduga melakukan praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 kilogram non-subsidi menggunakan alat yang telah dimodifikasi.
Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, alat pemindah gas, timbangan, serta kendaraan operasional yang digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Robin Alexander menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. Menurutnya, praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi.
“Modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan selisih harga antara LPG subsidi dan non-subsidi dengan cara memindahkan isi tabung. Praktik ini jelas melanggar hukum dan membuat distribusi subsidi menjadi tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas ilegal tersebut telah dilakukan secara berulang dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal hingga Rp60 miliar.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran. Selain itu, aparat juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi di lingkungan sekitar.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan distribusi subsidi pemerintah dapat berjalan lebih transparan, adil, dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.(Zafin)

