Banyuwangi, KOMPASGRUPS.COM , 12 Mei 2026 – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AF (50) kini memasuki tahap penetapan tersangka. AF yang juga menjabat sebagai direktur Banyuwangi Internasional Yacht Club (BIYC) ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi menyelesaikan proses gelar perkara secara tertutup serta rangkaian penyelidikan mendalam dan pengumpulan alat bukti yang lengkap.
Kepastian itu diungkapkan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026). Menurutnya, berdasarkan seluruh bukti yang berhasil dikumpulkan, AF terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. “Iya, masuk ke penganiayaan ringan. Sudah tersangka. Bukan tidak terbukti, terbukti penganiayaan, namun penerapan pasal yang disangkakan sesuai alat bukti yang ada, masuknya kategori penganiayaan ringan,” tegas Kompol Lanang.
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan berbagai langkah pengumpulan bukti, mulai dari merekam rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, mendatangkan ahli terkait, hingga memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap kronologi lengkap peristiwa.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri berlangsung pada Minggu pagi, namun perlu diketahui peristiwa terjadi pada 29 April 2026 (terdapat perbedaan penulisan tanggal dalam laporan awal), di Kelurahan Mandar, Kecamatan Banyuwangi. Saat itu, korban bernama SHN (56), warga Kampung Ujung, Kelurahan Kepatihan, sedang sibuk mempersiapkan acara bertajuk Gebyar Lebaran, sebuah perayaan peringatan hari raya Idul Fitri yang diselenggarakan warga setempat. SHN sedang melakukan pengecekan suara atau cek sound terhadap peralatan suara yang disewa warga Kampung Mandar, yang baru saja selesai diperbaiki.
Kegiatan tersebut tiba-tiba terganggu. AF yang juga merupakan pemilik restoran di kawasan Pantai Boom Banyuwangi merasa terganggu dengan suara yang dihasilkan peralatan suara milik korban. Merasa terganggu, AF kemudian mendatangi lokasi dan berkonfrontasi dengan SHN.
Keterkejutan dirasakan korban saat AF mulai bertindak agresif terhadap peralatan yang ia rawat. Berusaha melindungi barang miliknya, SHN mencoba menjauhkan AF dengan cara mendorong tubuh WNA asal Rusia tersebut. Namun, tindakan itu justru memicu respons lebih keras. AF diketahui membalas tindakan korban dengan melakukan serangkaian pukulan berulang kali ke arah tubuh dan wajah SHN.
Akibat serangan itu, korban mengalami sejumlah luka fisik. Bagian hidungnya memar dan ia mengeluhkan rasa nyeri hebat pada tulang hidung. Pipi kanan SHN juga terlihat lebam hingga berwarna biru. Saat berusaha membela diri dan menghindari pukulan, korban sempat terjatuh, yang menyebabkan lutut kanannya terkilir dan sulit untuk digerakkan maupun menumpu berat badan.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polresta Banyuwangi masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap tersangka AF, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.(Red)
