BANYUWANGI,Kompasgrups.com – Memasuki tahun ajaran baru dan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), persoalan biaya pendidikan kembali menjadi sorotan. Kali ini, sejumlah wali murid SMP Negeri 1 Genteng mengeluhkan besarnya biaya yang harus mereka keluarkan untuk kebutuhan seragam sekolah.minggu(14/6/2026)
Seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku harus menyiapkan dana hingga jutaan rupiah hanya untuk kebutuhan seragam anaknya yang baru diterima di sekolah tersebut.
“Untuk kain seragam sebanyak lima stel dan satu jas, totalnya sekitar Rp2.150.000. Untuk cewek,Itu masih berupa kain, belum dijahit menjadi seragam siap pakai,” ungkapnya kepada wartawan.
Menurutnya, biaya tersebut belum termasuk kebutuhan lain yang harus dipenuhi saat memasuki tahun ajaran baru. Ia menyebut masih ada biaya lain seperti sumbangan pembangunan serta iuran bulanan sekolah.
“Belum uang gedung, belum SPP sekitar Rp100 ribu per bulan. Jadi totalnya cukup memberatkan bagi sebagian orang tua,” ujarnya.
Keluhan tersebut muncul di tengah berbagai pernyataan dari pemerintah dan dinas pendidikan yang menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam kepada peserta didik. Pengadaan seragam pada prinsipnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid, sehingga pembelian dapat dilakukan secara mandiri sesuai kemampuan masing-masing keluarga.
Namun, wali murid menilai praktik di lapangan seolah masih mengarahkan orang tua untuk membeli melalui sekolah dengan istilah “disediakan”, bukan “dijual”.
“Kalau secara aturan memang tidak diwajibkan membeli di sekolah. Tetapi kesannya diarahkan ke sana. Bahkan ada kekhawatiran kalau membeli di luar, nanti seragam anak berbeda dengan yang lain,” katanya.
Ia juga mengaku mendengar adanya pernyataan yang dianggap sebagai bentuk tekanan psikologis kepada orang tua.oada saat sesi tanya jawab bersama pihak sekolahan.
“Katanya boleh beli di luar, tapi anak harus siap mental kalau seragamnya tidak sama dengan teman-temannya,” tambahnya.
Pernyataan tersebut memunculkan kekhawatiran adanya dugaan intimidasi terselubung yang dapat membatasi kebebasan orang tua dalam menentukan tempat pembelian seragam.
Padahal, berbagai regulasi pendidikan menegaskan bahwa sekolah maupun tenaga pendidik dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam kepada peserta didik. Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 serta diperkuat berbagai kebijakan pemerintah daerah dan kementerian yang menekankan agar pengadaan seragam tidak membebani orang tua siswa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Negeri 1 Genteng maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan sejumlah wali murid tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak sekolah.
Masyarakat berharap proses penerimaan murid baru berjalan transparan serta tidak menambah beban ekonomi keluarga, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang bagi sebagian warga. (Tim)
